DONGGALA,netiz.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Donggala menyatakan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) lolos pada tahapan pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg).
Hal itu dikatakan, Andi Kasmin selaku Devisi Teknis KPU Donggala saat dikonfirmasi media ini. Sabtu (20/5/23)
Ia mengatakan bahwa pada hari Senin (15/5/23) pukul 18.37 Wita Partai PKN kembali mengajukan persyaratan bakal calon DPRD Kabupaten Donggala yang disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Donggala.
kemudian lanjut dia, dilakukan pemeriksaan pengajuan bakal calon oleh tim verifikator KPU Kabupaten Donggala dan berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Donggala oleh partai PKN dinyatakan diterima dan lengkap.
“Sehingga KPU Kabupaten Donggala mengeluarkan tanda terima pengajuan kepada partai PKN,” Ujarnya
“Diketahui untuk kabupaten donggala terdapat 1 partai politik yang berstatus di kembalikan dan sampai akhir batas pengajuan tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 wita partai PKN tidak dapat melakukan pengajuan kembali,” Tuturnya menambahkan.
Ia menambahkan, dengan adanya surat dinas nomor : 495/PL.01.4-SD/05/2023 maka Partai PKN dapat melakukan pengajuan kembali dalam kurun waktu 5×24 jam sejak berakhir pengajuan bakal calon.
“Dengan demikian, saat ini ada 16 Parpol dinyatakan status diterima pengajuan berkas bacaleg di KPU Donggala.” Pungkasnya. (KB)