DONGGALA,netiz.id — Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Donggala buka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Adapun pendaftaran dibuka pada tanggal 20 November hingga 18 Desember 2022.
Hal itu dikatakan Anggota KPU Donggala Yudhi Riandy dan juga Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Donggala saat dikonfirmasi media ini. Jum’at (18/11/22)
Yudhi sapaan akrabnya mengatakan PPK dan PPS ini nantinya akan membantu KPU Donggala dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu mendatang.
“Proses rekrutmen tersebut akan dimulai pada hari Minggu 20/11/2022,” Jelasnya
Yudhi memaparkan bahwa terdapat beberapa perbedaan pada proses rekrutmen kali ini dibandingkan tahun sebelumnya.
“Pada rekrutmen kali ini pendaftar wajib mendaftar secara online lewat laman siakba kpu.go.id. Setelah berhasil mendaftar, nantinya pendaftar akan diberi tanda terima berkas yang harus disetor bersama berkas fisiknya,” Paparnya.
Yudhi menambahkan terkait dokumen persyaratan dirinya menjelaskan ada beberapa yang perlu disiapkan.
“Ada dokumen yang bisa diunduh di SIAKBA yaitu Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan, dan Daftar Riwayat Hidup. Setelah diunduh nanti dokumennya diprint lalu ditempel materai 10.000 dan ditandatangani. Selanjutnya discan dan diunggah kembali ke dalam SIAKBA bersama foto KTP, scan fotokopi ijazah yang dilegalisir, dan surat keterangan sehat dari Rumah Sakit, Puskesmas, atau Klinik,” Jelasnya menambahkan.
Untuk persyaratan kali ini, kata dia, jumlah periodesasi kini tidak dibatasi.
“Dulu mau jadi PPK dan PPS kalau sudah pernah selama 2 periode tidak bisa lagi. Tapi sekarang periodesasi bukan penghalang,” Ujarnya
Lebih lanjut, Yudhi mengatakan bahwa dalam hal ini menjadi potensi jumlah pendaftar akan meningkat.
“Tingkat persaingan akan tinggi nanti karena para mantan PPK yang sebelumnya tidak bisa daftar pasti akan mendaftar kembali,” Tegasnya
Yudhi juga menambahkan bahwa terkait batas usia pendaftar, dirinya menyampaikan minimal 17 tahun sudah dapat mendaftar menjadi penyelenggara Ad Hoc.
“Mekanisme seleksi kali ini akan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT),” Ucapnya.
Seleksi pada PPK, pihaknya diperintahkan agar menggunakan teknologi informasi. Jadi rencana nanti seleksi tertulis PPK menggunakan CAT, Sekaitan dengan hal tersebut pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Kepala SMKN 1 Banawa untuk bekerja sama dalam pelaksanaan tes.
Mengenai kriteria anggota PPK dan PPS yang akan direkrut, dirinya menegaskan hanya orang-orang yang memiliki integritas yang dapat menjadi penyelenggara Ad Hoc.
“Profesionalitas itu dapat dibentuk melalui diklat atau bimtek. Tapi integritas adalah modal utama seseorang dapat menjadi penyelenggara Pemilu,” Tegasnya lagi.
Alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) ini juga menyampaikan disamping mempunyai integritas, juga wajib memiliki pribadi yang kuat, jujur dan adil.
“Salah satu syarat juga tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun atau lebih,” Ungkapnya.
“Dalam proses rekrutmen nanti ada masa tanggapan masyarakat. Jadi para calon ini akan dinilai juga oleh masyarakat yang nantinya jadi bahan pertimbangan kami Dan yang terpenting pendaftar bukan merupakan anggota partai politik,” Jelasnya lagi.
Bagi calon PPK dan PPS seperti biasa, tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan paling singkat 5 tahun.
“Jadi calon pendaftar silahkan cek NIKnya melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari,” Pungkasnya. (KB)