Sabtu, 2 Mei 2026
Daerah  

Komisi III DPRD Sulteng Dorong Kemitraan CPM–Masyarakat Dipertajam, Musliman: Jangan Bebani Izin Baru

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Musliman
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Musliman. FOTO: netiz.id (akib)

PALU,netiz.id — Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Musliman dari Fraksi Partai Golkar, mendorong agar pola kemitraan antara PT Citra Palu Minerals (CPM) dan masyarakat segera dipertegas dalam kontrak resmi.

Menurut Musliman, kemitraan menjadi langkah realistis yang bisa dijalankan lebih cepat sembari menunggu proses administrasi lainnya, termasuk mekanisme penciutan wilayah.

“Pada prinsipnya pola kemitraan sudah ditawarkan. Kita fokus dulu di situ. Bukan berarti yang lain berhenti, tapi kemitraan ini bisa mempercepat pelaksanaan kegiatan,” tegas Musliman pada Senin (23/02/26).

Ia menjelaskan, proses penciutan tetap bisa berjalan paralel, namun mekanismenya harus diajukan lebih dahulu oleh CPM kepada kementerian terkait. Hal itu, kata dia, merupakan prosedur yang tidak bisa diabaikan.

“Kita ini harus tetap mengikuti mekanisme pemerintah. Memang CPM yang mengajukan dulu ke kementerian. Itu aturannya,” ujarnya.

Musliman menekankan agar seluruh aspek, mulai dari lingkungan hidup, sosial, hingga ekonomi masyarakat, dimasukkan secara jelas dalam muatan kontrak kemitraan.

“Harus jelas siapa yang bertanggung jawab dan siapa yang bekerja. Semua itu harus masuk dalam kontrak. Supaya terang siapa diawasi dan siapa mengawasi. Karena pada akhirnya tanggung jawab tetap ada di CPM,” jelasnya.

Ia menilai, tanpa penguatan klausul kontrak, kemitraan berpotensi menimbulkan persoalan baru di lapangan.

Politisi Golkar itu juga mengingatkan agar masyarakat tidak lagi dibebani dengan pengurusan izin teknis yang rumit.

“Kalau masyarakat disuruh urus izin lagi, itu sama saja membuat hambatan baru. Mereka tidak punya tenaga teknis, tidak punya alat besar, dan tidak punya modal besar,” tegas Musliman.

Menurutnya, masyarakat hanya meminta dilibatkan dalam aktivitas yang berjalan di atas lahan mereka sendiri, meski dalam porsi kecil.

“Jangan dipersulit. Justru yang punya kapasitas dan kontrak karya harus memikirkan mekanismenya,” tambahnya.

Terkait polemik pihak yang menaungi aktivitas masyarakat, Musliman menyebut sebenarnya sudah ada kontrak eksklusif antara CPM dan AKM. Ia menyarankan agar mekanisme tersebut diaktifkan kembali.

“Tinggal CPM keluarkan surat tugas kepada AKM berdasarkan kontrak yang ada. Soal pembinaan, keselamatan kerja, itu bisa diatur di situ. Tidak perlu berlarut-larut,” ujarnya.

Ia menegaskan, yang dibutuhkan saat ini adalah implementasi, bukan perdebatan panjang.

“Kalau masih perlu melibatkan Komisi III, kami siap duduk bersama untuk menyaksikan dan memberi masukan. Yang penting kemitraan jalan dulu, insyaallah penciutan bisa menyusul,” pungkas Musliman. (KB)