PALU,netiz.id — Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Arnila Hi. Moh. Ali, menegaskan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Poboya harus berjalan optimal dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Arnila saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulteng yang membahas berbagai persoalan pertambangan di wilayah tersebut, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, setiap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran, termasuk aktivitas tambang ilegal dan potensi kerusakan lingkungan, wajib ditindaklanjuti secara serius.
“Pengawasan harus berjalan maksimal. Setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan,” tegas Arnila dalam forum RDP.
Rapat tersebut menghadirkan perwakilan masyarakat Poboya, tokoh masyarakat adat, manajemen PT Citra Palu Minerals (CPM), serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dalam pembahasan, Komisi III menyoroti dugaan aktivitas penambangan ilegal, persoalan perizinan, hingga kewajiban perusahaan terhadap lingkungan. DPRD juga menekankan pentingnya langkah konkret untuk menghentikan praktik tambang ilegal yang dinilai merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang.
Selain itu, aspek reklamasi dan tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat lingkar tambang turut menjadi perhatian. DPRD meminta agar kewajiban tersebut dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Arnila menegaskan, DPRD Sulteng berkomitmen mengawal hak masyarakat adat serta memastikan aktivitas pertambangan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
“Evaluasi harus dilakukan secara terbuka dan menyeluruh agar kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas,” pungkasnya. (KB/*)






