DONGGALA,netiz.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala resmi menetapkan satu orang tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (GERCEP GASKAN BERDAYA) di Desa Siweli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, tahun 2023. Tersangka tersebut adalah kontraktor yang menangani pengadaan hewan ternak kambing, yang dikenal dengan inisial AHS atau Ko’ AHU.
Sebelumnya, Kepala Desa Siweli, Juniar, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Ikram, mengatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, sesuai dengan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP. Tersangka yang ditetapkan, yaitu AHS, sebelumnya telah menjalani pemeriksaan beberapa kali sebagai saksi dalam perkara ini. Surat Penetapan Tersangka tersebut bernomor PRINT-74/P.2.14.9/Fd.2/09/2024.
“Alat bukti tersebut diperoleh dari rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik. Proses penetapan ini juga telah diekspose di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Donggala,” ucapnya pada Jum’at (20/09/24).
Sebagai langkah lebih lanjut, Ikram menambahkan, tersangka dikenakan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 20 September hingga 9 Oktober 2024, di Rutan Kelas II Palu. Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-76/P.2.14.9/Fd.2/09/2024, dengan pertimbangan bahwa tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana.
“Kejaksaan Negeri Donggala berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini secara transparan dan profesional, guna menegakkan hukum dan keadilan di masyarakat,” pungkasnya. (KB/*)





