NETIZ.ID.Palu – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pedoman Gratifikasi di lingkungan pemerintahannya dan Pencegahan Pungutan Liar. Rabu (6/4/2022).
Kegiatan yang dihadiri seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan lurah se Kota Palu itu dilaksanakan di Ruang Bantaya kantor walikota.
Hadianto mengingatkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pada Juli 2022 mendatang Pemerintah Kota Palu akan melakukan mutasi besar-besaran.
Ia menegaskan telah memiliki catatan tentang kinerja setiap pegawai dan akan dilakukan evaluasi yang dilakukan selama ini.
“Saya harap yang diberi amanah disyukuri dan bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Jangan kerja dengan cara yang tidak benar karena mengganggu percepatan kerja kita,” ucapnya.
Dalam hal ini, walikota memberikan kesempatan bagi pegawai setiap instansi untuk melakukan perbaikan diri agar tidak dimutasi.
“Salah besar saya jika tidak memberikan kesempatan bagi yang ingin berubah, namun sangat disayangkan jika kesempatan yang diberikan justru masih dilakukan hal yang sama,” Ucap Hadi.
“Sudah menjadi tugas saya melakukan pembinaan, sebenarnya saya tidak ingin adanya mutasi semoga bulan Juli mutasi yang terakhir kalinya,” Tambahnya
Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan laporan dari website laporwalikota.go.id, tingkat pungutan liar mengalami penurunan, meskipun demikian tentu nanti akan menghambat proses kinerja.
“Praktik-praktik yang tidak kita harapkan ini tentunya akan menghambat percepatan kinerja pegawai,” Katanya
Walikota Hadianto mengungkapkan masih terjadi adanya pungutan liar di sejumlah OPD, kecamatan maupun kelurahan. Demikian Wali Kota Palu. (KB/*)