NETIZ.ID,Pinrang — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang menuntut terdakwa SM dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 Miliar subsidier 1 tahun penjara.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pinrang, Tomy Aprianto saat di konfirmasi via telepon seperti yang dilansir lintasterkini.com
Tomy membenarkan bahwa dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri hari ini, terdakwa dituntut sebelas tahun penjara, denda satu miliar subsidier satu tahun penjara.
“Setelah agenda pembacaan tuntutan ini, persidangan selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan dari terdakwa,” Ujarnya
Setelah pembelaan kata Tomy, ada sanggahan dari JPU dan selanjutnya agenda pembacaan Vonis. Demikian Tomy
Diketahui Pengadilan Negeri Pinrang menggelar Sidang kasus percabulan santriwati di Kabupaten Pinrang yang mendudukkan SM, Pimpinan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) ternama sebagai terdakwa memasuki tahap pembacaan tuntutan. (KB/*)
Sumber : lintasterkini .com