Menu

Mode Gelap

Daerah · 22 Mar 2022

JPU Tuntut 11 Tahun Hukuman Penjara SM, Tersangka Pencabulan Santriwati Di Pinrang


					JPU Tuntut 11 Tahun Hukuman Penjara SM, Tersangka Pencabulan Santriwati Di Pinrang Perbesar

NETIZ.ID, (JPU) dari (Kejari) Pinrang menuntut terdakwa SM dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 Miliar subsidier tahun penjara.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pinrang, Tomy Aprianto saat di konfirmasi via telepon seperti yang dilansir lintasterkini.com

Tomy membenarkan bahwa dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri hari ini, terdakwa dituntut sebelas tahun penjara, denda satu miliar subsidier satu tahun penjara.

“Setelah agenda pembacaan tuntutan ini, persidangan selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan dari terdakwa,” Ujarnya

Setelah pembelaan kata Tomy, ada sanggahan dari JPU dan selanjutnya agenda pembacaan . Demikian Tomy

Diketahui menggelar Sidang kasus percabulan santriwati di yang mendudukkan SM, Pimpinan salah satu (Ponpes) ternama sebagai terdakwa memasuki tahap pembacaan tuntutan. (KB/*)

Sumber : lintasterkini .com

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Tagih Utang Berujung Maut, Pria di Bahomante Morowali Tewas Ditikam

18 April 2025 - 08:45

Polres Morowali

Pemerintah Provinsi Sulteng Keluarkan Izin WIUP Tambang Pasir dan Batuan di Hilir Sungai Palu

18 April 2025 - 07:28

Teluk Palu

Anggota DPRD Donggala, Andi Arman Hadiri O2SN dan FLS2N, Apresiasi Potensi Anak Sojol

18 April 2025 - 07:14

Andi Arman

Ketua DPRD Sulteng Pantau Langsung PSU di Parigi Moutong

17 April 2025 - 22:01

Arus Abdul Karim

Atasi Krisis Energi, Gubernur Sulteng Dorong Pembangunan SPPBE di Poso

17 April 2025 - 20:24

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Reses M. Sultan Amin B, Warga Siranindi Desak Perbaikan Infrastruktur dan Pemutihan PBB

17 April 2025 - 17:37

M Sultan Amin B
Trending di Daerah