Menu

Mode Gelap

Daerah · 22 Mar 2022

JPU Tuntut 11 Tahun Hukuman Penjara SM, Tersangka Pencabulan Santriwati Di Pinrang


					JPU Tuntut 11 Tahun Hukuman Penjara SM, Tersangka Pencabulan Santriwati Di Pinrang Perbesar

NETIZ.ID,Pinrang — (JPU) dari (Kejari) Pinrang menuntut terdakwa SM dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 Miliar subsidier tahun penjara.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pinrang, Tomy Aprianto saat di konfirmasi via telepon seperti yang dilansir lintasterkini.com

Tomy membenarkan bahwa dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri hari ini, terdakwa dituntut sebelas tahun penjara, denda satu miliar subsidier satu tahun penjara.

“Setelah agenda pembacaan tuntutan ini, persidangan selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan dari terdakwa,” Ujarnya

Setelah pembelaan kata Tomy, ada sanggahan dari JPU dan selanjutnya agenda pembacaan Vonis. Demikian Tomy

Diketahui menggelar Sidang kasus percabulan santriwati di yang mendudukkan SM, Pimpinan salah satu (Ponpes) ternama sebagai terdakwa memasuki tahap pembacaan tuntutan. (KB/*)

Sumber : lintasterkini .com

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Wali Kota Palu Apresiasi Pemenang MTQ dengan Hadiah Umrah

27 Juli 2024 - 09:41

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid.

MTQ ke-XXX: Kota Palu Kembali Jadi Juara Umum

27 Juli 2024 - 09:33

Pemkot Palu

Pesan Inspiratif Wali Kota Palu untuk Kontingen Popda 2024

26 Juli 2024 - 20:26

Rustam Effendi: Kapal Dharma Kencana V, Harapan Baru Ekonomi Donggala

26 Juli 2024 - 14:30

Sampah Menumpuk, Wali Kota Palu Perintahkan Supir Armada Lebih Sigap

25 Juli 2024 - 21:16

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid

Upaya Kendalikan Inflasi, Kota Palu Gelar GPM Libatkan UMKM Lokal

25 Juli 2024 - 20:05

Pemkot Palu
Trending di Daerah