Minggu, 3 Mei 2026
Daerah  

Irsan Satria Sebut Dampak Galian C Tak Lagi Lokal, Ancam Kesehatan Warga Palu

Irsan Satria
Ketua Komisi A DPRD Kota Palu, Irsan Satria, menyampaikan pandangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Palu terkait polemik aktivitas tambang galian C di wilayah Kecamatan Ulujadi, Selasa (23/12/25). FOTO: netiz.id (akib)

PALU,netiz.id — Ketua Komisi A DPRD Kota Palu, Irsan Satria, menegaskan bahwa dampak aktivitas tambang galian C di Kota Palu tidak lagi bersifat lokal. Dampak tersebut kini telah meluas dan mengancam kesehatan masyarakat di berbagai wilayah Kota Palu.

Pernyataan itu disampaikan Irsan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Palu yang membahas polemik aktivitas tambang galian C, Selasa (23/12/25). RDP tersebut dihadiri oleh 11 perusahaan tambang, unsur kelurahan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta warga yang terdampak langsung aktivitas pertambangan, khususnya di Kelurahan Watusampu dan Buluri.

Menanggapi pemaparan Ketua LPM, lurah, perwakilan perusahaan, serta sejumlah anggota DPRD Kota Palu, Irsan menyebut dampak lingkungan akibat galian C kini sudah terlihat secara kasat mata. Debu tambang yang dihasilkan tidak hanya mencemari wilayah sekitar tambang, tetapi telah terbawa angin hingga ke kawasan lain, termasuk Palu Utara.

Menurut Irsan, Komisi A DPRD Kota Palu telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan pihak puskesmas. Hasilnya menunjukkan adanya peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang diduga kuat berkaitan dengan paparan debu tambang. Bahkan, dampak tersebut dilaporkan telah menjangkau wilayah Palu Utara.

“Ini adalah persoalan serius. Dampak tambang tidak bisa dianggap sepele. Kita harus belajar dari kejadian di Sumatera dan jangan sampai hal serupa terjadi di Kota Palu,” tegas Irsan.

Ia menilai, perusahaan tambang kerap menikmati keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam daerah, sementara masyarakat justru harus menanggung dampak kesehatan dan kerusakan lingkungan. Berdasarkan berbagai pengalaman di daerah lain, meskipun izin tambang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, masyarakat setempat tetap menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya.

Irsan juga menyoroti minimnya kompensasi yang diterima warga terdampak. Bantuan sebesar Rp1 juta per kepala keluarga dinilai tidak sebanding dengan biaya pengobatan penyakit pernapasan yang dapat berlangsung dalam jangka panjang, terutama bagi anak-anak dan kelompok rentan.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan, lanjut Irsan, kasus ISPA tidak hanya ditemukan di Kelurahan Watusampu dan Tipo, tetapi telah meluas hingga ke Kelurahan Duyu. Data dari Puskesmas Duyu mencatat adanya warga yang terdampak gangguan pernapasan akibat aktivitas tambang di Kecamatan Ulujadi.

Selain dampak kesehatan, Irsan juga mempertanyakan kesiapan perusahaan dalam menanggung dampak sosial dan lingkungan apabila terjadi kerusakan serius. Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan bahwa dalam banyak kasus, pemerintah justru harus menanggung biaya pemulihan lingkungan.

Terkait dugaan kerja sama atau peminjaman alat berat yang disampaikan anggota DPRD lainnya, Irsan menegaskan perlunya verifikasi langsung di lapangan. Ia juga mendorong pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen perizinan perusahaan tambang.

Meski izin dikeluarkan oleh pemerintah pusat, Irsan menekankan bahwa sumber daya alam yang dieksploitasi adalah milik daerah dan dampaknya akan dirasakan hingga generasi mendatang. Jika tidak diawasi secara ketat, kawasan perbukitan terancam gundul dan meninggalkan kerusakan permanen.

Menutup pernyataannya, Irsan menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh terus meraup keuntungan sementara masyarakat harus menanggung dampak buruk yang ditimbulkan.

“Jika perusahaan mengaku tidak mampu menanggung dampak sosial dan lingkungan, maka sebaiknya kegiatan tambang dihentikan,” pungkasnya. (KB)