PALU,netiz.id — Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Dandy Adhi Prabowo, mempertanyakan klaim penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat dan PT Pantas Indomining di wilayah Dongkalan. Ia menegaskan, hingga kini persoalan tersebut belum pernah diselesaikan secara tuntas di tingkat kabupaten.
Menurut Dandy, rekomendasi yang sebelumnya dikeluarkan DPRD Kabupaten Banggai tidak pernah benar-benar ditindaklanjuti. Karena itu, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mengambil alih penanganan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) setelah menerima laporan serta permintaan dari masyarakat.
“Rekomendasi itu memang berasal dari kabupaten, tetapi tidak pernah ada penyelesaian konkret. Tidak ada hasil pasti dari inspeksi maupun pembahasan di DPRD Kabupaten. Karena itu, provinsi mengambil alih setelah ada laporan masyarakat,” ujar Dandy saat dihubungi awak media, Rabu (25/02/26).
Ia juga menanggapi pernyataan pihak perusahaan melalui Kepala Teknik Tambang (KTT) yang mengklaim persoalan tersebut telah diselesaikan di tingkat kabupaten. Menurutnya, klaim itu perlu dibuktikan secara terbuka.
“Kalau memang sudah selesai, mana buktinya? Di Dongkalan masih ada 23 sertifikat lahan di jalur koridor yang belum mendapatkan penyelesaian. Ini fakta di lapangan,” tegasnya.
Dandy menjelaskan, titik persoalan berada pada lahan di jalur koridor wilayah Dongkalan yang diduga masuk dalam area operasional perusahaan. Ia menilai sengketa tidak bisa dianggap tuntas selama hak masyarakat pemilik sertifikat belum dipenuhi secara jelas dan sah.
Sebagai wakil rakyat di tingkat provinsi, Dandy menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan hukum serta kepastian hak bagi masyarakat.
“Kalau memang sudah selesai, sampaikan secara terbuka ke publik. Jangan sampai terkesan tuntas di atas kertas, tetapi di lapangan masyarakat masih mempertanyakan haknya,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pantas Indomining belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan mengenai 23 sertifikat lahan di jalur koridor Dongkalan yang disebut belum terselesaikan. (KB/*)






