Rabu, 29 April 2026
Daerah  

DPRD Sulteng Matangkan Empat Ranperda Lewat Fasilitasi Kanwil Kemenkum

DPRD SULTENG
Bapemperda DPRD Sulteng mengikuti Rapat Fasilitasi Harmonisasi Empat Ranperda bersama Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah di Palu, Rabu (28/01/26). FOTO: istimewa

PALU,netiz.idDPRD Provinsi Sulawesi Tengah mematangkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) melalui Rapat Fasilitasi Harmonisasi yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rabu (28/01/26). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng.

Rapat harmonisasi ini dihadiri oleh anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, yakni Wiwik Jumatul Rofi’ah, Yusuf, dan Mahfud Masuara. Fasilitasi ini merupakan bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah agar Ranperda yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Tengah terkait permohonan fasilitasi harmonisasi Ranperda Provinsi Sulawesi Tengah.

Adapun empat Ranperda yang difasilitasi meliputi Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Ranperda tentang Ekonomi Hijau, Ranperda tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Hasil Perkebunan, serta Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Melalui rapat ini, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bersama Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah melakukan pembahasan substansi, sinkronisasi norma, dan penyempurnaan redaksional Ranperda agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta dapat diterapkan secara efektif di daerah.

Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Mahfud Masuara, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahap penting untuk memastikan Ranperda memiliki kepastian hukum dan daya guna saat diimplementasikan.

“Harmonisasi ini penting agar Ranperda yang dibahas tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi serta memiliki landasan hukum yang kuat,” ujar Mahfud.

Ia juga menyoroti pentingnya pengaturan aspek penganggaran, khususnya pada Ranperda terkait pencegahan dan pemberantasan narkotika, mengingat pelaksanaannya melibatkan lebih dari satu institusi, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian.

“Perlu pengaturan yang jelas agar pelaksanaannya dapat berjalan sinergis, efektif, dan tidak tumpang tindih,” tambahnya.

Sementara itu, Yusuf menyampaikan bahwa keempat Ranperda yang difasilitasi memiliki nilai strategis karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

“Ranperda yang dibahas hari ini menyangkut isu-isu fundamental, mulai dari narkotika, ekonomi hijau, pengaturan angkutan hasil tambang dan perkebunan, hingga penanggulangan kemiskinan. Penyusunannya harus komprehensif dan berpihak pada kepentingan publik,” jelas Yusuf.

Hal senada disampaikan Wiwik Jumatul Rofi’ah. Ia menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan Kanwil Kementerian Hukum dalam menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas dan berkelanjutan.

“Melalui fasilitasi ini, kami berharap Ranperda yang disusun benar-benar matang secara yuridis dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Sulawesi Tengah,” ungkap Wiwik.

DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mendorong lahirnya regulasi daerah yang responsif, berkualitas, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Hasil fasilitasi harmonisasi ini selanjutnya akan menjadi dasar penyempurnaan Ranperda sebelum dibahas pada tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. (KB/*)