Rabu, 29 April 2026

Sekretaris Komisi IV DPRD Sulteng Soroti Pentingnya Perlindungan Nyata bagi Masyarakat Hukum Adat

Wiwik
Sekretaris Komisi IV DPRD Sulteng, Wiwik Jumatul Rofi’ah, menjadi narasumber dalam Lokakarya Pendahuluan Penyusunan Roadmap Percepatan Implementasi Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Palu, Selasa (28/04/26). FOTO: Humas DPRD Sulteng

PALU,netiz.id – Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Wiwik Jumatul Rofi’ah, menyoroti pentingnya perlindungan nyata bagi masyarakat hukum adat melalui implementasi maksimal Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Lokakarya Pendahuluan Penyusunan Roadmap Percepatan Implementasi Perda MHA yang berlangsung di Hotel Best Western, Kota Palu, Selasa (28/04/26).

Lokakarya tersebut menjadi forum strategis dalam menyusun langkah konkret untuk mempercepat pengakuan hukum terhadap masyarakat adat di Sulawesi Tengah, dengan melibatkan pemerintah daerah, DPRD, lembaga adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA).

Dalam pemaparannya, Bunda Wiwik sapaan akrabnya menegaskan bahwa keberadaan perda harus memberikan dampak langsung bagi masyarakat adat, bukan sekadar menjadi produk hukum administratif.

“Perda ini tidak boleh berhenti sebagai dokumen. Ia harus hidup, dirasakan, dan memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat hukum adat,” tegasnya.

Politisi PKS Sulteng itu menjelaskan bahwa roadmap implementasi perda perlu disusun secara sistematis, mulai dari penguatan regulasi turunan, validasi data masyarakat adat, hingga pengakuan hukum yang lebih cepat di tingkat kabupaten dan kota.

Menurutnya, tanpa adanya langkah terstruktur, perlindungan terhadap masyarakat hukum adat akan berjalan lambat dan berpotensi menimbulkan konflik sosial maupun sengketa lahan.

Wiwik juga meminta agar seluruh data wilayah adat yang telah dihimpun dapat diselaraskan dengan sistem pembangunan daerah agar kebijakan yang dihasilkan lebih tepat sasaran.

“Kita membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, lembaga adat, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil. Tanpa kolaborasi, proses ini akan berjalan lambat,” ujarnya.

Ia berharap hasil lokakarya ini menjadi fondasi kuat dalam melahirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat adat dan mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini terjadi di lapangan.

Sebagai penutup, Wiwik mengajak seluruh pihak untuk menjadikan forum tersebut sebagai awal komitmen bersama dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat adat di Sulawesi Tengah.

“Keadilan bagi masyarakat adat bukan hanya amanat konstitusi, tetapi juga tanggung jawab moral kita bersama,” pungkasnya. (KB/*)