TANATORAJA.netiz.id – Seorang kakek berinisial TB (70) di Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah ditangkap oleh polisi setelah melakukan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 7 tahun, yang juga merupakan tetangganya. Kejadian pencabulan terjadi saat bocah tersebut sedang bermain di depan halaman rumah pelaku.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, kepada media ini.
“Kami telah mengamankan seorang kakek berinisial TB yang berusia 70 tahun karena melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Kapolres Tana Toraja seperti dilansir oleh detikSulsel pada Sabtu (3/6/2023).
Malpa mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkannya ke polisi. Pelaku ditangkap di rumah kerabatnya di Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja, sekitar pukul 19.00 Wita pada Jumat (2/6).
“Setelah menerima laporan dari keluarga korban, anggota kami dari Resmob Polres Tana Toraja langsung bergerak menangkap pelaku yang sedang berada di rumah kerabatnya,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S Ahmad, menjelaskan bahwa kejadian pencabulan ini terjadi di Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja, sekitar pukul 15.00 Wita pada Sabtu (27/5) lalu.
Awalnya, pelaku sedang bermain di depan halaman rumahnya. Saat itu, korban sedang bermain sambil menunggu neneknya datang mengambil sayuran di kebun yang berada tepat di belakang rumah pelaku.
“Korban sedang bermain di atas hammock sambil berbaring, sementara neneknya pergi ke belakang rumah untuk mengambil sayur. Tiba-tiba pelaku datang dan duduk di atas perut korban kemudian melakukan tindakan pencabulan,” jelas Ahmad.
Ahmad melanjutkan, pelaku kemudian mengajak korban naik ke atas rumahnya dengan alasan bahwa korban bisa melihat neneknya dari atas rumah.
“Pelaku mengajak korban naik ke rumahnya dengan alasan agar bisa melihat neneknya yang sedang mengambil sayur dari atas rumah, namun setelah masuk ke dalam rumah, pelaku melakukan pencabulan untuk kedua kalinya,” ujarnya.
Saat ini, pelaku sudah ditahan oleh polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. TB akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76E UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Tidak ada tanda-tanda persetubuhan yang dialami oleh korban, hanya terdapat tindakan pencabulan, dan pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku akan dikenakan pasal perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” jelasnya. (KB/*)
Sumber : detiksulsel






