Minggu, 3 Mei 2026

Bawaslu Donggala Ingatkan Parpol Patuhi Jadwal Kampanye Pemilu

DONGGALA,netiz.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, telah mengingatkan Partai Politik (Parpol) khususnya di Kabupaten Donggala untuk mematuhi jadwal kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Donggala, Abdul Salim, saat dikonfirmasi media. Minggu (24/9/23).

Ketua Bawaslu Donggala, Abdul Salim, menegaskan pentingnya menjalankan kegiatan kampanye sesuai dengan jadwal resmi yang telah ditetapkan. Menurutnya, tahap kampanye saat ini akan berlangsung mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Hal ini merujuk pada Pasal 69 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

“Jangan melakukan kampanye atau kegiatan kampanye di luar waktu yang ditentukan,” tegasnya.

Abdul Salim juga mengajak jajaran pengawas pemilihan umum di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa untuk melakukan pengawasan yang lebih intensif terkait kepatuhan terhadap jadwal kampanye.

“Ia juga meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan ini, dan jika menemukan pelanggaran terkait kampanye di luar waktu yang ditetapkan, diharapkan untuk segera melaporkan kepada Bawaslu,” jelasnya.

Upaya optimalisasi pengawasan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengawas menjadi prioritas utama Bawaslu Donggala dalam memastikan Pemilu berjalan secara transparan dan adil, demikian disampaikan oleh Ketua Bawaslu Donggala. (KB/*)