PALU,netiz.id — Palu – Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi semakin dekat. Menyikapi hal tersebut, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu membuka layanan pelaporan SPT pada akhir pekan guna memudahkan masyarakat yang tidak memiliki waktu luang di hari kerja.
Warga Kota Palu dan sekitarnya yang belum menyampaikan SPT Tahunan diimbau untuk segera melaporkan kewajiban perpajakannya melalui laman resmi Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di coretaxdjp.pajak.go.id. Layanan pelaporan secara daring tersebut dapat diakses selama 24 jam setiap hari.
Selain layanan daring, Wajib Pajak yang mengalami kendala dalam pelaporan juga dapat mendatangi langsung layanan penerimaan SPT di KPP Pratama Palu.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Palu, Edi Prasetyo, mengatakan pihaknya membuka layanan tambahan pada akhir pekan guna memberikan kemudahan bagi masyarakat yang belum sempat melaporkan SPT di hari kerja.
“Untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak, kami membuka layanan akhir pekan setiap Sabtu dan Minggu mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WITA. Layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja,” ujarnya pada Selasa (24/03/26).
Ia menjelaskan, layanan akhir pekan tersebut telah dibuka sejak Oktober 2025 dan akan terus berlangsung hingga mendekati batas akhir pelaporan pada akhir pekan keempat Maret 2026.
Sebagaimana diketahui, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi jatuh pada 31 Maret 2026. Sementara itu, batas waktu pelaporan bagi Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2026.
Untuk menghindari sanksi administrasi, Wajib Pajak diimbau memanfaatkan sisa waktu pelaporan pada 25 hingga 31 Maret 2026. KPP Pratama Palu juga kembali membuka layanan tatap muka mulai 25 Maret 2026 setelah libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.
“Hingga saat ini, belum ada rilis resmi dari kantor pusat DJP terkait kemungkinan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Karena itu, kami mengimbau Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT tanpa menunggu adanya pengumuman perpanjangan waktu pelaporan,” tambah Edi. (KB)






