MOROWALI UTARA,netiz.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah melalui Subdit IV Tipidter membongkar dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Morowali Utara.
Kasus tersebut terungkap setelah tim penyidik Unit I Subdit IV Tipidter menemukan dua unit truk tangki di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 17.30 Wita.
Dua kendaraan yang diamankan masing-masing berupa truk tangki jenis Hino 500 dan truk tangki jenis Dutro. Kedua truk tersebut diduga mengangkut BBM bersubsidi jenis Biosolar tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua truk diketahui membawa sekitar 20 ribu liter Biosolar bersubsidi yang rencananya akan didistribusikan ke salah satu perusahaan di Desa Tompira.
Saat diminta menunjukkan dokumen Delivery Order (DO) dari depot Pertamina, para pengemudi tidak dapat memperlihatkannya. Akibatnya, petugas langsung mengamankan kedua kendaraan beserta sopir untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan awal terhadap kedua sopir serta mendalami asal-usul BBM bersubsidi tersebut, termasuk pihak yang diduga menjadi tujuan distribusi.
Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
Menurutnya, distribusi BBM subsidi harus tepat sasaran dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan industri maupun pihak-pihak tertentu yang melanggar aturan.
“Kami berharap proses penyelidikan ini dapat mengungkap secara jelas dugaan pelanggaran yang terjadi, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan praktik serupa,” ujar Djoko.
Polda Sulteng juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan terkait distribusi BBM subsidi agar tidak merugikan negara maupun masyarakat luas. (KB/*)





