PALU,netiz.id — Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Hasil Perkebunan.
Pembahasan regulasi tersebut dilakukan secara intensif usai rombongan Komisi III DPRD Sulteng melaksanakan studi komparatif di Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (08/05/26). Setibanya di Palu, para anggota dewan langsung melanjutkan pembahasan guna mempercepat penyusunan regulasi yang dinilai mendesak untuk kepentingan masyarakat dan perlindungan infrastruktur daerah.
Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Dandy Adhi Prabowo, mengatakan pembahasan raperda dilakukan secara maraton, bahkan hingga akhir pekan. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan keseriusan DPRD dalam menghadirkan aturan yang mampu menjawab persoalan kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan bertonase besar milik perusahaan tambang dan perkebunan.
“Raperda ini bukan hanya sekadar aturan administratif, tetapi bentuk keberpihakan terhadap keselamatan masyarakat dan perlindungan aset daerah,” ujar Dandy dalam rapat lanjutan yang digelar pada Minggu siang (10/05/26).
Lanjutnya, Dalam pembahasan tersebut, sejumlah poin penting menjadi fokus utama, di antaranya pengaturan penggunaan jalan umum oleh kendaraan angkutan tambang dan perkebunan, pembatasan tonase kendaraan, perlindungan jalan provinsi, hingga kewajiban perusahaan membangun jalan khusus.
Politisi Partai NasDem asal Kabupaten Banggai itu menilai regulasi tersebut sangat penting mengingat tingginya aktivitas angkutan hasil tambang dan perkebunan yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat karena menyebabkan kerusakan jalan serta membahayakan pengguna jalan lainnya.
Selain itu, kata Dandy, DPRD juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan regulasi, sinkronisasi kewenangan pemerintah daerah, hingga penegasan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan penggunaan jalan.
“DPRD Sulteng menargetkan Raperda Jalan Khusus Tambang dan Perkebunan segera memasuki tahap finalisasi sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah,” tutupnya.
Rapat pembahasan turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Sulteng Arnila H. Moh Ali bersama sejumlah anggota Komisi III, di antaranya Abdul Rahman dan Marthen Tibe. Pembahasan juga melibatkan tenaga ahli Komisi III serta unsur sekretariat DPRD Sulteng. (KB/*)





