PALU,netiz.id – Komisi II DPR RI menekan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, untuk segera menertibkan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU). Desakan itu disampaikan dalam Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (22/04/26).
Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh membiarkan perusahaan terus beroperasi tanpa legalitas yang sah. Ia meminta gubernur mengambil langkah tegas dengan memberikan peringatan hingga pencabutan izin.
“Pak Gubernur, surati mereka, beri peringatan dan waktu dua tahun. Jika tidak mampu mengurus izinnya, cabut izin HGU-nya,” tegas Longki.
Mantan Gubernur Sulteng dua periode itu juga mendorong Kantor Wilayah Pertanahan (Kanwil) dan Kantor Pertanahan (Kantah) di kabupaten/kota untuk mendukung penuh langkah gubernur bersama Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA). Menurutnya, sinergi lintas lembaga menjadi kunci dalam menuntaskan persoalan agraria yang selama ini berlarut.
Longki menilai, selama ini perusahaan sawit kerap berlindung di balik regulasi lama untuk tetap beroperasi meski tidak mengantongi HGU. Padahal, dengan adanya aturan terbaru, praktik tersebut seharusnya sudah tidak dibenarkan.
Di forum yang sama, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima 63 aduan konflik agraria dengan total luas lahan mencapai sekitar 21 ribu hektare. Konflik tersebut berdampak pada lebih dari 9 ribu kepala keluarga dan didominasi sektor perkebunan sawit serta pertambangan.
“Masih banyak perusahaan yang beroperasi hanya bermodalkan izin lokasi tanpa HGU. Ini menjadi salah satu sumber utama konflik,” ujar Anwar.
Selain itu, ia menyoroti persoalan lain seperti sengketa lahan, hak kebun plasma yang tidak dipenuhi, tumpang tindih izin tambang dengan lahan warga, hingga kurangnya transparansi kompensasi kepada masyarakat.
Anwar berharap pemerintah pusat dapat memberikan dukungan kebijakan agar penyelesaian konflik agraria di Sulawesi Tengah dapat berjalan secara adil dan berkelanjutan.
Sementara itu, Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, mengungkapkan bahwa mayoritas perusahaan yang diadukan masyarakat tidak memiliki hak atas tanah yang sah. Bahkan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian fiskal bagi daerah.
Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138 Tahun 2015 atas UU Perkebunan, seluruh pelaku usaha diwajibkan melengkapi HGU sebagai bentuk legalitas usaha.
Eva menegaskan, perusahaan yang menguasai lahan tanpa HGU dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Selain itu, ketentuan dalam KUHP baru juga membuka ruang penindakan terhadap korporasi sebagai subjek hukum pidana.
Ia juga menyoroti dampak serius yang ditimbulkan, mulai dari hilangnya hak petani atas kebun plasma minimal 20 persen, tidak terpenuhinya kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga hilangnya kendali ekonomi daerah dalam pengelolaan sumber daya agraria.
“Tanpa dasar hukum yang sah, skema plasma berpotensi ilegal, dan CSR hanya menjadi alat legitimasi semu. Negara tidak boleh membiarkan hal ini terus terjadi,” tegas Eva.
Komisi II DPR RI pun berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan perusahaan sawit ilegal, guna mencegah konflik agraria yang lebih luas serta melindungi hak masyarakat. (KB/*)






