Sabtu, 2 Mei 2026

Kantah Donggala Serahkan Sertipikat Pengganti Aset Pemprov Sulteng untuk SMA Negeri 1 Sirenja

Kantah Donggala
Petugas Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Donggala menyerahkan sertipikat pengganti aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk lahan SMA Negeri 1 Sirenja yang berlokasi di Desa Dampal, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, Rabu (04/03/26). FOTO: istimewa

DONGGALA,netiz.idKantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Donggala menyerahkan sertipikat pengganti atas bidang tanah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang digunakan untuk SMA Negeri 1 Sirenja, Rabu (04/03/26).

Penyerahan sertipikat pengganti tersebut dilaksanakan oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Donggala, Saiful Rahman, S.H., M.A.P., yang didampingi Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal, serta Hubungan Kelembagaan, Nurhayati, S.H., M.H.

Sertipikat pengganti ini diterbitkan setelah sertipikat sebelumnya dilaporkan hilang. Permohonan penerbitan sertipikat pengganti diajukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah atas bidang tanah yang digunakan sebagai lokasi SMA Negeri 1 Sirenja yang berada di Desa Dampal, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Donggala, Saiful Rahman, mengatakan penerbitan sertipikat pengganti tersebut merupakan bagian dari pelayanan pertanahan dalam memberikan kepastian hukum terhadap status kepemilikan dan penguasaan tanah milik pemerintah daerah.

Menurutnya, kepastian hukum terhadap aset pemerintah sangat penting agar pemanfaatan tanah, khususnya untuk kegiatan pendidikan, dapat berjalan secara tertib administrasi serta memiliki dasar hukum yang jelas.

“Dengan diterbitkannya sertipikat pengganti tersebut, status kepemilikan tanah yang digunakan untuk operasional SMA Negeri 1 Sirenja tetap terjamin secara hukum, sekaligus menjadi bagian dari upaya pengamanan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah,” jelasnya.

Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk dalam mendukung tertib administrasi serta perlindungan hukum terhadap aset pemerintah daerah. (KB)