PALU,netiz.id – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah merekomendasikan penghentian aktivitas PT Fajar Metal Industry (FMI) dan PT Indonesia Hengtian Group (IHG) setelah terungkap tidak memiliki kelengkapan administrasi dan perizinan sebagai perusahaan subkontraktor.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi III dan Komisi IV DPRD Sulteng pada Rabu (15/04/26) yang membahas kecelakaan kerja di area operasional PT Hengjaya Mineralindo, Kabupaten Morowali.
Kecelakaan kerja tersebut terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026, dan menimpa seorang pekerja borongan penebangan sekitar 1.200 pohon. Korban diduga mengalami kecelakaan akibat kelalaian perusahaan.
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Sulteng, Aristan, mengungkapkan bahwa persoalan yang muncul tidak hanya terkait insiden kecelakaan kerja, tetapi juga menyangkut legalitas perusahaan subkontraktor yang bekerja di bawah PT Hengjaya Mineralindo.
RDP tersebut menghadirkan Pemerintah Kabupaten Morowali, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas ESDM Provinsi, Koordinator Inspektur Tambang, serta pihak PT FMI.
Berdasarkan keterangan Inspektur Tambang, PT Hengjaya Mineralindo diduga mempekerjakan perusahaan subkontraktor yang belum memiliki dokumen administrasi dan perizinan lengkap.
“Rapat merekomendasikan agar aktivitas PT FMI dan PT IHG dihentikan sementara karena tidak memiliki kelengkapan administrasi dan perizinan,” ujar Aristan.
Selain itu, DPRD Sulteng juga meminta PT Hengjaya Mineralindo selaku pemegang izin jasa usaha pertambangan (IUJP) dipanggil karena dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas aktivitas para subkontraktor.
Tak hanya itu, DPRD juga mendesak PT Hengjaya Mineralindo bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tengah dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Morowali segera menyelesaikan seluruh hak pekerja yang terdampak.
Kasus kecelakaan kerja di Morowali ini kembali menjadi sorotan karena memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap legalitas perusahaan subkontraktor di sektor pertambangan dan industri. (KB/*)





