BATAM,netiz.id – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, memastikan pelayanan pertanahan di Kota Batam terus berjalan optimal dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Hal itu ditegaskan saat dirinya bersama Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, beserta sejumlah anggota Komisi II DPR RI meninjau langsung pelayanan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Batam, Kamis (09/07/26).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kualitas pelayanan pertanahan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh layanan yang cepat, transparan, dan profesional.
“Hari ini bersama Komisi II DPR RI, saya melihat langsung bagaimana pelayanan di Kantah, berdialog dengan masyarakat, serta meninjau apakah masih ada kendala yang perlu segera diperbaiki,” ujar Ossy Dermawan.
Selama peninjauan, Wamen ATR/Waka BPN mengunjungi sejumlah loket pelayanan dan berdialog dengan para pemohon sertipikat tanah. Ia mendengarkan langsung pengalaman masyarakat dalam mengurus dokumen pertanahan sekaligus menyerap berbagai masukan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Menurut Ossy, peningkatan kualitas layanan pertanahan menjadi komitmen Kementerian ATR/BPN agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah secara mudah, cepat, dan akuntabel.
“Semoga pelayanannya dapat membantu. Jika ada kendala, silakan ditanyakan kepada petugas. Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan,” katanya kepada para pemohon yang sedang mengurus pendaftaran tanah untuk pertama kali.
Dalam kesempatan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN bersama Ketua Komisi II DPR RI dan Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, juga menyerahkan tiga Sertipikat Hak Milik hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Kota Batam.
Salah satu penerima sertipikat adalah Karimullah (64), warga Kampung Tua Batu Besar, Kota Batam. Ia mengaku bersyukur karena tanah yang telah lama ditempatinya kini memiliki kepastian hukum melalui sertipikat yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN.
“Senang sekali. Saya sudah beberapa kali datang ke Kantah untuk mengecek prosesnya. Alhamdulillah, hari ini akhirnya saya menerima sertipikat ini. Dari awal sampai akhir juga tidak ada biaya yang kami keluarkan,” ungkap Karimullah.
Program sertipikasi di kawasan Kampung Tua Batam memiliki mekanisme khusus. Penetapan kawasan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Kota Batam sebagai pihak yang memvalidasi data warga tempatan dengan BP Batam sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Kedua lembaga tersebut berkolaborasi menetapkan batas wilayah (deliniasi) sehingga lahan permukiman bersejarah dapat dilepaskan dari aset BP Batam dan selanjutnya diterbitkan sertipikat hak milik bagi masyarakat.
Karimullah berharap proses sertipikasi di kampung-kampung tua lainnya di Batam dapat segera diselesaikan agar semakin banyak warga memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah lama mereka tempati.
Turut mendampingi Wamen ATR/Waka BPN dalam kunjungan tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau Nurus Sholichin, Tenaga Ahli Menteri Bidang Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat Faisal Amrin Bachtiar, serta Kepala Kantah Kota Batam Yudi Hermawan.
Melalui peninjauan ini, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan sekaligus mempercepat penyelesaian sertipikasi tanah masyarakat, termasuk di kawasan Kampung Tua Batam, sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi seluruh warga. (KB/*)





