TOLITOLI,netiz.id Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah melakukan evaluasi terhadap penanganan sengketa lahan yang melibatkan warga dengan PT Citra Mulia Perkasa (PT CMP) dan PT Total Energy Nusantara (PT TEN) di Kabupaten Tolitoli.
Evaluasi tersebut dilakukan melalui rapat monitoring yang digelar di Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli, Kamis (04/06/26), usai rombongan Satgas PKA Sulteng melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Buol.
Rapat dipimpin Ketua Harian Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande, dan dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli, Muksin S., serta perwakilan warga yang selama ini terlibat sengketa lahan dengan PT CMP dan PT TEN di Kecamatan Lampasio dan Ogodeide.
Dalam kesempatan itu, Eva Bande menjelaskan bahwa agenda monitoring di Tolitoli dilakukan sebagai bagian dari upaya percepatan penyelesaian konflik agraria di Sulawesi Tengah. Meski tidak masuk dalam jadwal utama perjalanan dinas, pihaknya memanfaatkan momentum perjalanan pulang dari Buol untuk mengevaluasi perkembangan kerja Tim Fasilitasi PKA Kabupaten Tolitoli.
Menurut Eva, beban kerja Satgas PKA pada 2026 semakin meningkat seiring banyaknya kasus agraria yang harus ditangani. Karena itu, setiap kesempatan dimanfaatkan untuk memastikan proses penyelesaian sengketa berjalan sesuai mekanisme yang telah disepakati.
Dalam rapat tersebut, Satgas PKA membahas tindak lanjut rekomendasi hasil pertemuan yang sebelumnya melibatkan Gubernur Sulawesi Tengah, Bupati Tolitoli, dan para camat pada 3 Oktober 2025. Selain itu, turut dibahas laporan Tim Fasilitasi PKA Kabupaten Tolitoli yang telah disampaikan Bupati Tolitoli kepada Gubernur Sulawesi Tengah melalui surat tertanggal 10 Maret 2026.
“Berdasarkan laporan tersebut, Tim Fasilitasi PKA Kabupaten Tolitoli telah melakukan tahapan verifikasi terhadap sengketa lahan yang melibatkan Kelompok Megawati dan Kelompok Darmadi dengan pihak perusahaan,” ucapnya.
Hasil verifikasi menunjukkan lahan yang diklaim Kelompok Megawati di Desa Pagaitan beririsan dengan 28 bidang Sertifikat Lahan Usaha (LU2) milik perusahaan. Sementara itu, hasil pemetaan terhadap lahan yang diklaim Kelompok Darmadi menunjukkan luas mencapai 142,73 hektare.
Tim Fasilitasi PKA Kabupaten Tolitoli berpendapat bahwa apabila para pihak tetap bertahan pada klaim masing-masing dan tidak mencapai kesepakatan, maka penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui jalur hukum melalui pengadilan.
Namun demikian, sejumlah warga menyampaikan keberatan terhadap isi laporan tersebut. Mereka menilai proses penyusunan rekomendasi belum sepenuhnya melibatkan seluruh pihak yang terdampak dalam konflik agraria tersebut.
Muhammad Kasim, warga Desa Ogodeide, menyatakan bahwa rekomendasi yang disampaikan hanya mengakomodasi dua kelompok besar, sementara masih terdapat warga lain yang memiliki klaim atas lahan namun tidak tercantum dalam rekomendasi.
Saat rapat berlangsung, warga juga menyerahkan sejumlah dokumen dan data kepemilikan lahan kepada Satgas PKA Sulteng sebagai bahan pertimbangan dalam proses evaluasi.
Rapat yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 18.00 WITA itu turut mengungkap adanya kelompok masyarakat yang hingga kini belum tersentuh proses verifikasi dan validasi data pertanahan.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius Satgas PKA Sulteng karena akurasi data dinilai menjadi faktor penting dalam penyelesaian konflik agraria, pelaksanaan reforma agraria, serta pemberian kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Hingga rapat berakhir, belum ada keputusan final terkait langkah lanjutan yang akan ditempuh. Namun Satgas PKA Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penyelesaian sengketa lahan di Kabupaten Tolitoli agar seluruh pihak memperoleh keadilan dan kepastian hukum yang setara. (KB/*)






