Kamis, 14 Mei 2026

LARIS MANIS Resmi Diluncurkan, Urus Roya dan Waris di Kabupaten Tangerang Kini Cuma Lima Menit

ATR BPN RI
Warga mencoba layanan LARIS MANIS saat peluncuran inovasi pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. FOTO: istimewa

KABUPATEN TANGERANG,netiz.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang menghadirkan inovasi baru dalam pelayanan publik melalui peluncuran layanan Roya dan Waris Lima Menit Selesai (LARIS MANIS), Senin (11/05/26). Program ini menjadi terobosan dalam mempercepat layanan pertanahan, khususnya pengurusan roya atau penghapusan hak tanggungan serta layanan waris yang selama ini identik dengan proses administrasi berhari-hari.

Melalui LARIS MANIS, masyarakat kini dapat menyelesaikan layanan hanya dalam hitungan menit setelah proses administrasi dinyatakan lengkap. Inovasi tersebut diluncurkan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan yang cepat, mudah, efisien, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Inspektur Wilayah II sekaligus Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, mengatakan layanan tersebut lahir dari kebutuhan masyarakat terhadap sistem pelayanan yang lebih praktis, terutama di Kabupaten Tangerang yang memiliki jumlah permohonan roya dan waris cukup tinggi.

“Dengan hadirnya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pelayanan yang lebih praktis tanpa harus berkali-kali datang ke Kantah sehingga waktu dan biaya yang dikeluarkan menjadi lebih ringan,” kata Tri Wibisono usai peluncuran.

LARIS MANIS diperuntukkan bagi pemohon langsung tanpa kuasa, termasuk kelompok rentan seperti lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, hingga ibu hamil. Waktu pelayanan lima menit dihitung setelah pemohon melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS).

Untuk mempermudah proses, Kantah Kabupaten Tangerang juga menerapkan sistem pra-layanan berbasis digital. Masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara daring, mengunggah dokumen persyaratan, serta menjalani tahapan verifikasi sebelum datang ke kantor untuk menyerahkan dokumen fisik dan menyelesaikan pembayaran.

Inovasi ini langsung mendapat respons positif dari masyarakat. Darmin (45), warga Kecamatan Tigaraksa yang mencoba layanan tersebut, mengaku terkejut dengan cepatnya proses pelayanan.

“Awalnya saya pikir proses roya akan memakan waktu lama. Namun ternyata prosesnya cepat dan pelayanannya bagus, bahkan hanya sekitar empat menit saja dengan LARIS MANIS,” ujarnya.

Ia menilai selama ini masih banyak anggapan bahwa mengurus layanan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) rumit dan membutuhkan pihak ketiga. Namun pengalaman yang ia rasakan justru sebaliknya.

“Pelayanannya baik, nyaman, dan tidak susah. Saya juga bisa mengurus sendiri tanpa harus menggunakan jasa pihak ketiga,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kantah Kabupaten Tangerang, Febri Effendi, menegaskan pihaknya akan terus memperluas sosialisasi kepada masyarakat melalui pemerintah daerah, camat, kepala desa, hingga RT dan RW agar manfaat program ini dapat dirasakan lebih luas.

Menurutnya, evaluasi dan penyempurnaan layanan juga akan dilakukan secara berkala untuk memastikan LARIS MANIS benar-benar menjadi solusi pelayanan pertanahan yang cepat, sederhana, dan tepat sasaran. (KB/*)