Rabu, 13 Mei 2026

ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Percontohan Transformasi Layanan Pertanahan

ATR BPN RI
Penandatanganan komitmen bersama antara KPK, ATR/BPN, dan Pemda se-Sulawesi Utara dalam penguatan pelayanan publik bidang pertanahan dan tata ruang di Wisma Negara Sulut, Selasa (12/05/26). FOTO: istimewa

MANADO,netiz.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan Sulawesi Utara sebagai daerah percontohan transformasi pelayanan publik bidang pertanahan yang terintegrasi. Program kolaborasi tersebut melibatkan pemerintah daerah (Pemda) untuk memperkuat tata kelola layanan pertanahan sekaligus mencegah praktik korupsi.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda se-Sulut yang digelar di Wisma Negara Sulut, Selasa (12/05/26).

Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, mengatakan Sulut dipilih sebagai bagian dari program piloting kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan KPK untuk memperbaiki kualitas layanan publik bidang pertanahan di Indonesia.

“Karena menjadi bagian dari piloting kerja sama Kementerian ATR/BPN dan KPK, mudah-mudahan ini bisa menjadi best practice yang nantinya diterapkan di seluruh Indonesia,” ujar Andi Tenri Abeng.

Ia menjelaskan, program serupa sebelumnya telah dijalankan di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Kerja sama tersebut diinisiasi Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, sejak Oktober 2025 sebagai langkah memperkuat transformasi pelayanan pertanahan dan tata ruang di daerah.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menegaskan persoalan pertanahan masih menjadi tantangan serius yang kerap memicu konflik dan membuka celah korupsi. Karena itu, KPK mendorong penguatan pelayanan publik di bidang pertanahan sebagai prioritas utama.

“Pimpinan memerintahkan agar persoalan pertanahan didahulukan. Jadi kami mendorong pelayanan publik bidang pertanahan,” kata Edi Suryanto.

Menurutnya, terdapat tiga fokus utama dalam kerja sama tersebut, yakni penguatan pelayanan publik bidang pertanahan, pengelolaan barang milik daerah, serta optimalisasi pendapatan daerah. Salah satu langkah yang akan didorong adalah integrasi layanan pertanahan ke dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) agar akses masyarakat semakin mudah dan transparan.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling, meminta seluruh kepala daerah segera menuntaskan persoalan pertanahan di wilayah masing-masing.

“Saya mau persoalan tanah selesai. Jangan hanya mengeluh, tetapi tidak ada aksi. KPK dan ATR/BPN hadir untuk memberikan solusi kepada kita,” tegas Yulius Selvanus Komaling. (KB/*)