Jumat, 24 April 2026

Balik Nama Sertipikat Rumah dari Orang Tua ke Anak, Ini Tahapan dan Biaya yang Harus Disiapkan

ATR BPN RI
Petugas Kantor Pertanahan melayani masyarakat dalam proses pengurusan dokumen balik nama sertipikat tanah. FOTO: istimewa

JAKARTA,netiz.id – Proses balik nama sertipikat rumah dari orang tua kepada anak masih sering dianggap sederhana oleh masyarakat. Padahal, pengalihan hak atas tanah tersebut membutuhkan tahapan administrasi, dokumen hukum, hingga pembayaran pajak yang wajib dipenuhi agar proses berjalan lancar.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan balik nama sertipikat tidak terjadi secara otomatis meskipun hubungan keluarga antara orang tua dan anak sudah jelas.

“Balik nama adalah proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama kepada pemilik baru yang sah secara hukum. Dalam konteks orang tua kepada anak, balik nama tidak terjadi secara otomatis,” ujar Shamy Ardian di Jakarta, Senin (20/04/26).

Menurutnya, banyak masyarakat baru mengurus balik nama ketika tanah hendak dijual, diagunkan ke bank, atau dipakai untuk kebutuhan hukum lainnya. Kondisi tersebut membuat proses menjadi lebih rumit dan biaya yang dikeluarkan bisa semakin besar.

Ia menjelaskan, masyarakat perlu memahami perbedaan antara hibah dan waris. Hibah dilakukan ketika orang tua masih hidup, sedangkan waris berlaku setelah orang tua meninggal dunia. Kesalahan menentukan jalur pengurusan dapat membuat proses harus diulang dari awal.

Dalam proses balik nama sertipikat rumah, terdapat empat tahapan utama yang harus dilakukan, yakni penentuan dasar hukum peralihan hak, pembuatan akta oleh PPAT atau notaris, pembayaran pajak dan bea, serta pencatatan resmi di Kantor Pertanahan.

Biaya yang harus dipersiapkan meliputi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya pembuatan akta hibah atau waris, biaya pelayanan di Kantor Pertanahan, PNBP, hingga pajak lain sesuai kondisi objek tanah.

Biaya pelayanan di Kantor Pertanahan dihitung berdasarkan nilai tanah yang ditetapkan, dengan rumus:

Nilai Tanah per m2×Luas Tanah1000\frac{\text{Nilai Tanah per m}^2 \times \text{Luas Tanah}}{1000}1000Nilai Tanah per m2×Luas Tanah​

Untuk mengetahui estimasi biaya pengurusan, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku.

Shamy Ardian mengingatkan masyarakat agar tidak menunda proses balik nama sertipikat rumah. Pasalnya, semakin lama ditunda, biaya pengurusan bisa semakin mahal akibat kenaikan NJOP, denda keterlambatan, dan dokumen lama yang belum diperbarui.

“Kalau semakin ditunda, biasanya biaya akan semakin meningkat dan terasa mahal,” pungkasnya. (KB/*)