JAKARTA,netiz.id — Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menekankan empat pesan penting kepada jajaran pusat dan daerah dalam Webinar Nasional Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ATR/BPN, Kamis (12/03/26).
Empat pesan tersebut meliputi pemahaman mendalam terhadap regulasi, penyesuaian pelaksanaan tugas dan fungsi, penguatan koordinasi antarunit kerja, serta pemanfaatan regulasi sebagai pedoman dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat.
Dalu Agung Darmawan menegaskan bahwa seluruh jajaran, baik di tingkat pusat maupun daerah, harus memahami secara menyeluruh substansi peraturan tersebut karena berkaitan langsung dengan mekanisme koordinasi kerja di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Saya ingin menegaskan, yang pertama tolong pelajari secara mendalam peraturan ini, baik oleh rekan-rekan di pusat maupun di daerah, karena ini berkaitan dengan bagaimana teman-teman di daerah berkoordinasi dengan yang di pusat,” ujar Dalu dalam webinar tersebut.
Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap regulasi akan membantu setiap unit kerja menyesuaikan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga kinerja organisasi dapat berjalan lebih efektif dan terarah.
Ia juga menekankan pentingnya memperkuat koordinasi dan sinergi antarunit kerja di lingkungan ATR/BPN. Dalu mengakui bahwa koordinasi sering kali mudah dibicarakan, namun tidak selalu mudah diterapkan dalam praktik di lapangan.
“Koordinasi ini mudah kita sampaikan, tetapi sering kali sulit dilaksanakan. Bahkan antar satu unit kerja pun terkadang masih sulit. Melalui forum ini, saya ingin rekan-rekan memahami bahwa output kita adalah satu kesatuan, bukan berdiri sendiri,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, peserta sosialisasi yang terdiri dari jajaran Tata Usaha di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN dan Kantor Pertanahan (Kantah) se-Indonesia juga diingatkan mengenai peran strategis Sekretariat Jenderal.
Dalu Agung Darmawan menjelaskan bahwa Sekretariat Jenderal tidak hanya bertugas menyediakan perangkat administratif, tetapi juga memastikan seluruh perangkat tersebut mampu mendukung kebutuhan unit kerja pelayanan pertanahan.
Karena itu, forum koordinasi dinilai penting untuk menyelaraskan kebutuhan organisasi sekaligus memperkuat kinerja pelayanan publik di bidang pertanahan.
Di akhir arahannya, Sekjen ATR/BPN mengingatkan agar regulasi organisasi dan tata kerja yang telah disosialisasikan dapat dijadikan pedoman dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat.
“Jadikan peraturan ini sebagai pedoman untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan,” pungkasnya. (KB/*)






