PALU,netiz.id — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di kawasan BTN Banua Nagaya, Kelurahan Kayumalue Pajeko, Kota Palu, Jumat (30/01/26) sekitar pukul 14.00 WITA.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki masing-masing berinisial IA (25) dan RT (26), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Keduanya diamankan oleh anggota Opsnal Unit II Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin Kanit AKP Rijal, bersama PS Panit I Unit II IPDA Asgar dan PS Panit II Unit II IPDA Eka Agus Hidayat.
Dari hasil penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan, petugas menemukan satu paket narkotika yang diduga jenis sabu. Barang bukti tersebut ditemukan di pagar samping rumah tempat diamankannya kedua terduga pelaku.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, S.I.K., M.H., mengatakan selain narkotika jenis sabu, pihaknya juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tindak pidana narkotika tersebut.
“Masing-masing satu unit ponsel merek Oppo warna hitam dan satu unit ponsel merek Realme warna ungu,” ungkapnya di Palu, Sabtu (31/01/26).
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Markas Komando Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini kedua terduga pelaku masih dalam pemeriksaan. Untuk mengetahui peran masing-masing serta dari mana asal sabu tersebut, tim masih melakukan pengembangan,” tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku yang merupakan warga Kota Palu itu disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Ditresnarkoba Polda Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya di wilayah Kota Palu dan sekitarnya. (KB/*)






