Senin, 4 Mei 2026
Daerah  

Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu-Sabu di Kota Palu

Polda Sulteng
AAD (25) saat diamankan bersama dengan babuk di Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng. Foto: Ditresnarkoba Polda Sulteng

PALU,netiz.id — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah melalui Subdit 1 berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram di Kota Palu. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (29/01/26) malam.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 21.55 WITA di Jalan Kasoari, Kecamatan Palu Selatan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AAD (25) yang diduga berperan sebagai kurir.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan oleh anggota Opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin Kasubdit 1 AKBP Mulyadi, S.H., bersama kanit dan panit.

“Petugas berhasil mengamankan AAD beserta barang bukti berupa satu bungkus besar sabu-sabu yang disembunyikan di bagian dasbor tempat kaki sepeda motor Yamaha Mio M3 milik pelaku,” ujar Sembiring di Palu, Jumat (30/01/26).

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit telepon genggam warna hitam serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning yang digunakan pelaku.

Menurut Sembiring, saat dilakukan penangkapan, AAD tidak dapat mengelak dan langsung diamankan bersama barang bukti ke Markas Komando Ditresnarkoba Polda Sulteng guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, AAD disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sembiring menjelaskan bahwa AAD yang merupakan warga Kota Palu tersebut masih diduga sebagai kurir. Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul sabu-sabu tersebut serta jaringan peredaran yang terlibat.

Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Sulteng demi menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, bersih, dan sehat dari penyalahgunaan narkoba. (KB/*)