Menu

Mode Gelap

Nasional · 14 Nov 2025

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Percepatan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Sulsel


					Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid (kedua dari kanan), memimpin Rapat Koordinasi bersama kepala daerah se-Provinsi Sulawesi Selatan, di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/25). FOTO: istimewa Perbesar

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid (kedua dari kanan), memimpin Rapat Koordinasi bersama kepala daerah se-Provinsi Sulawesi Selatan, di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/25). FOTO: istimewa

MAKASSAR,netiz.id — Upaya mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang terus dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, memimpin langsung Koordinasi () bersama kepala daerah se-Provinsi () di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/25).

Rakor tersebut menjadi bagian dari rangkaian nasional yang dilakukan Menteri Nusron ke sejumlah provinsi di Indonesia. Tujuannya, memperkuat sinergi antara dan daerah dalam penataan ruang, percepatan sertifikasi tanah, serta penyelesaian konflik agraria yang masih terjadi di lapangan.

“Sulawesi Selatan ini provinsi ke-26 yang saya kunjungi sejak menjabat sebagai menteri. Saya datang ke setiap daerah bukan hanya untuk menerima laporan, tapi untuk menyelesaikan langsung persoalan RTRW, RDTR, pendaftaran tanah, dan konflik pertanahan,” ujar Nusron Wahid.

Dalam forum tersebut, Nusron memaparkan enam poin utama yang menjadi fokus koordinasi antara Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah. Di antaranya, integrasi antara Nomor Identifikasi Bidang Tanah () dengan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (), serta pemutakhiran sertipikat tanah lama guna menghindari tumpang tindih kepemilikan.

Ia juga menyoroti masih rendahnya penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Sulsel. Saat ini, masih ada 116 wilayah yang belum memiliki RDTR, padahal keberadaan dokumen tersebut penting untuk memberi kepastian hukum pemanfaatan ruang dan menarik baru.

“Kalau RDTR tidak selesai, maka izin usaha sulit diterbitkan. Padahal, RDTR adalah dasar untuk menarik investor dan menata wilayah agar tumbuh secara terencana,” tegasnya.

Selain itu, Nusron turut menyinggung soal penyelesaian tanah wakaf dan konflik agraria yang kerap terjadi antara masyarakat dengan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) maupun lahan eks-PTPN. Ia menyebut, penyertifikatan tanah wakaf di Sulsel baru mencapai 20 persen dari total tempat ibadah yang ada.

“Masih banyak tanah tempat ibadah yang belum bersertipikat wakaf. Ini harus menjadi perhatian kita semua. Begitu juga persoalan tanah eks-PTPN yang sudah diokupasi warga, perlu kita dudukkan bersama agar ada kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Nusron.

Rakor tersebut dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Selatan, para bupati dan wali kota se-Sulsel, serta jajaran Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulsel. Melalui forum ini, Nusron berharap kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah semakin solid dalam membangun tata kelola pertanahan yang transparan, adil, dan berpihak pada rakyat. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

80 Persen Tanah Terdaftar, ATR/BPN Perkuat Pengawasan PPAT Lewat Pelantikan MPPP dan MPPW

13 Januari 2026 - 10:07

ATR BPN RI

Dorong Layanan Cepat dan Bersih, Wamen ATR Tinjau Kantor Pertanahan Mempawah

13 Januari 2026 - 06:30

Wamen Ossy Dermawan

Dari Konflik ke Kolaborasi, Desa Soso Bangkit Lewat Reforma Agraria

6 Januari 2026 - 06:00

ATR BPN RI

PELATARAN Jadi Solusi Warga Sibuk, Urus Tanah di Akhir Pekan Makin Mudah

6 Januari 2026 - 05:53

ATR BPN RI

Antrian Online Sentuh Tanahku Permudah Layanan Pertanahan di Karawang

31 Desember 2025 - 07:08

ATR BPN RI

27 Tahun Menanti, Warga Eks Pejuang Timtim Akhirnya Miliki Rumah di Kupang

30 Desember 2025 - 08:17

ATR BPN RI
Trending di Nasional