DONGGALA,netiz.id — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Donggala mulai menerapkan retribusi jasa pelayanan kebersihan dan persampahan sebesar Rp10.000 per bulan. Kebijakan ini disosialisasikan langsung oleh Kepala DLH Donggala, Arita Triana, di Kantor Desa Loli Pesua, Kecamatan Banawa, Senin (13/10/25).
Dalam sosialisasi tersebut, Arita menjelaskan bahwa iuran tersebut bukan semata untuk menarik biaya, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
“Nilai Rp10.000 per bulan mungkin terasa besar, tapi kalau dihitung per hari hanya sekitar Rp333. Bahkan kalau dibulatkan Rp500 saja, uang receh yang sering kita abaikan,” jelasnya.
Arita menegaskan, DLH tidak mengambil keuntungan dari retribusi itu. Ia memaparkan, dari sembilan kelurahan yang sudah menerapkan retribusi, pemasukan per tahun hanya sekitar Rp200 juta. Sementara biaya operasional pengangkutan sampah mencapai sekitar Rp3 miliar.
“Apakah kami untung? Tidak sama sekali. Pemerintah bukan swasta. Ini murni untuk membangun kesadaran masyarakat agar peduli terhadap kebersihan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan, DLH tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang akan memberi sanksi tegas bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan, terutama di laut dan kawasan hutan.
“Siapa pun yang membuang sampah ke laut akan didenda sepuluh kali lipat dari retribusi yang dibayarkan,” ungkapnya.
Arita turut mengimbau agar warga membungkus sampah dengan rapi sebelum diangkut petugas. Ia mencontohkan, sampah bisa dikemas dalam plastik dan digantung di pagar atau pohon agar mudah diambil.
“Petugas kami juga manusia, jadi bantu mereka dengan disiplin membuang sampah,” pesannya.
Rencananya, DLH akan melakukan pengangkutan sampah tiga kali dalam seminggu di wilayah yang telah menyetujui pembayaran retribusi.
“Kalau semua sudah sepakat, kami akan mulai bertahap. Kebersihan ini bukan tanggung jawab pemerintah semata, tapi kesadaran kita bersama,” tutup Arita. (KB)






