PALU,netiz.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kota Palu. Seorang pria berinisial MJ (48), warga Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, ditangkap saat hendak mengedarkan sabu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (06/09/25) sekitar pukul 18.38 WITA di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh AKP Andi Yasser Abdullah Sutomo bersama tim gabungan Unit 1 dan Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng.
Informasi awal diperoleh dari masyarakat yang melaporkan adanya upaya pengiriman sabu ke Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, menggunakan jasa rental angkutan. Menindaklanjuti laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus MJ di lokasi yang disebutkan.
“Petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” kata Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, Selasa (09/09/25).
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan satu paket sabu ukuran sedang seberat bruto 30,42 gram, tiga paket sabu ukuran kecil, satu bungkus rokok merek Red Bold yang dijadikan wadah sabu, serta satu unit telepon genggam.
“Saat diinterogasi, MJ mengakui sabu-sabu tersebut miliknya,” tegas Sembiring.
Atas perbuatannya, MJ dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus dengan memeriksa saksi-saksi, menginterogasi tersangka secara intensif, serta melakukan gelar perkara. (KB/*)






