Menu

Mode Gelap

Daerah · 1 Mar 2025

Pemerintah Kota Palu Keluarkan Aturan Selama Ramadhan 1446 H


					Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid. Photo: Humas Pemkota Palu. Perbesar

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid. Photo: Humas Pemkota Palu.

PALU,netiz.id Pemerintah Kota Palu mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/0800/KESRA/ tentang Seruan Bersama Menyambut dan selama Bulan Suci Ramadhan 1446 H / 2025 M. Surat edaran ini bertujuan untuk menciptakan kondisi religius, menjaga kekhusyukan, keamanan, ketertiban, serta kerukunan antarumat beragama selama bulan suci Ramadhan.

Dalam surat edaran tersebut, , , menyampaikan beberapa poin penting yang harus dipatuhi oleh dan . Pertama, tempat hiburan malam dan umum, seperti , restoran, café, bar, karaoke, distributor, dan toko modern, dilarang mengedarkan atau menjual minuman beralkohol mulai dari (satu) hari sebelum Ramadhan hingga 3 (tiga) hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H / 2025 M.

Kedua, tempat hiburan malam, termasuk bar, diskotik, karaoke, dan panti pijat, diminta untuk tidak beroperasi selama . Sementara itu, pemilik usaha restoran, café, warung kopi (warkop), dan rumah makan diperbolehkan beroperasi pada siang dan malam hari dengan syarat tertentu, seperti memasang tirai penutup dan tidak menampilkan spanduk atau menu bergambar makanan di depan tempat usaha. Fasilitas live music hanya boleh dioperasikan setelah Sholat Tarawih, yakni pukul 21.30–00.00.

Ketiga, masyarakat diimbau untuk tidak makan, minum, atau merokok di tempat-tempat umum dan terbuka pada siang hari selama bulan Ramadhan. Hal ini dimaksudkan untuk menghormati nilai-nilai religius bulan suci tersebut.

Keempat, pedagang kaki lima () dan pedagang musiman dilarang berjualan di atas trotoar, taman, dan ruang terbuka hijau, kecuali di lokasi yang telah ditentukan oleh pemerintah setempat. Seluruh pedagang juga diharapkan turut menjaga kebersihan, ketertiban, dan keindahan lingkungan.

Terakhir, pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Kota Palu berharap seluruh masyarakat dan pelaku usaha dapat mematuhi imbauan ini demi terciptanya suasana Ramadhan yang khusyuk, aman, dan tertib. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 178 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Komisi I DPRD Sulteng Dorong Penganggaran Honorarium KPID dan KI yang Proporsional

14 Januari 2026 - 12:49

DPRD SULTENG

Korban Banjir Aceh Terima Kiriman 1.000 Paket Abon dari Masyarakat Sulteng

14 Januari 2026 - 12:00

Yakesma Sulteng

SMA Kristen Bala Keselamatan Palu Serius Benahi Perpustakaan Jelang Akreditasi

14 Januari 2026 - 06:49

Dispusaka Sulteng

Dispusaka Sulteng Awali 2026 dengan Penegasan Disiplin dan Layanan Publik

14 Januari 2026 - 06:31

Dispusaka Sulteng

Resmob Tadulako Amankan Pelaku Pencurian Brankas di Toko Bintang Palu

13 Januari 2026 - 19:04

Polresta Palu

Anwar Hafid Ungkap Bahaya Tambang Ilegal, Dorong Pengetatan Pengawasan KLH

13 Januari 2026 - 18:39

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah