Menu

Mode Gelap

Daerah · 17 Agu 2024

35 Anggota DPRD Kabupaten Donggala Terpilih Resmi Ditetapkan


					Suasana saat Ketua Bawaslu Donggala, Abdul Salim menerima berita acara dari KPU Donggala. photo: Humas Bawaslu Donggala Perbesar

Suasana saat Ketua Bawaslu Donggala, Abdul Salim menerima berita acara dari KPU Donggala. photo: Humas Bawaslu Donggala

DONGGALA,netiz.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala secara menetapkan 35 calon Anggota DPRD Kabupaten Donggala hasil Pemilu 2024. Penetapan ini berlangsung di ruang pertemuan kantor KPU Donggala pada Jumat kemarin (16/08/24)

Penetapan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan KPU Donggala Nomor 819 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa perolehan kursi Partai peserta Pemilu ditentukan berdasarkan jumlah suara terbanyak yang diperoleh masing-masing peserta Pemilu di setiap daerah pemilihan.

Dari 18 Partai Politik peserta Pemilu, sebanyak 9 Partai Politik berhasil memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Donggala. Partai Nasdem mendapatkan jumlah kursi terbanyak dengan enam kursi, diikuti oleh , , Golkar, Perindo, dan PKB masing-masing memperoleh empat kursi. Sementara itu, Partai Demokrat, PDIP, dan masing-masing memperoleh tiga kursi.

Ketua Donggala, Abdul Salim, dalam rapat pleno yang berlangsung, memberikan imbauan kepada Partai Politik agar tetap mematuhi yang telah ditetapkan, terutama dalam menghadapi tahapan Pemilihan Kepala Daerah () serentak 2024. Ia menekankan pentingnya menjaga netralitas, dengan tidak melibatkan ASN, TNI/Polri, Kepala , serta jajarannya dalam deklarasi bakal pasangan calon.

“Kami berharap agar Partai Politik yang melakukan deklarasi bakal pasangan calon tidak melibatkan pihak-pihak yang harus netral. Meskipun pasangan calon belum ditetapkan, netralitas ini harus tetap dijaga di setiap tahapan pemilihan,” ujar Abdul Salim.

Selain itu, Bawaslu Donggala juga mengingatkan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Donggala untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada instansi yang berwenang. Hal ini dilakukan sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih pada Pemilu 2024. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 332 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Inflasi Sulteng Terkendali di Angka 3,31 Persen, TPID Perkuat Stok Pangan Hadapi Idul Fitri 2026

14 Januari 2026 - 19:32

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wagub Sulteng Pimpin Rapat TPID, Siapkan Strategi Kendalikan Inflasi Jelang Ramadan

14 Januari 2026 - 19:15

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wakil Ketua Fraksi PKS, Takwin Tinjau dan Bantu Korban Banjir di Desa Wani

14 Januari 2026 - 18:51

Takwin

Relawan PKS Bersihkan Rumah Lansia Korban Banjir di Desa Wani

14 Januari 2026 - 17:52

PKS SULTENG

Komisi I DPRD Sulteng Dorong Penganggaran Honorarium KPID dan KI yang Proporsional

14 Januari 2026 - 12:49

DPRD SULTENG

Korban Banjir Aceh Terima Kiriman 1.000 Paket Abon dari Masyarakat Sulteng

14 Januari 2026 - 12:00

Yakesma Sulteng
Trending di Daerah