PALU,netiz.id — Pemerintah Kota Palu melalui Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Parkir kembali menertibkan juru parkir liar yang meresahkan masyarakat. Operasi penertiban yang dilakukan pada Kamis (13/06/24)) ini menjaring sembilan juru parkir liar dari beberapa lokasi di Kota Palu.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Trisno Yunianto, kesembilan juru parkir liar tersebut langsung diamankan oleh Satgas Parkir untuk dilakukan pemeriksaan.
“Setelah selesai diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), berkas mereka segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palu,” jelas Trisno.
Lebih lanjut, Trisno mengungkapkan bahwa juru parkir liar ini terancam dua sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi tersebut yaitu kurungan maksimal 15 hari atau denda paling banyak Rp2,5 juta. “Nantinya tergantung keputusan hakim,” ujar Trisno.
Penertiban juru parkir liar ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang resah dengan keberadaan mereka. Trisno menegaskan bahwa Pemkot Palu akan terus melakukan penertiban untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat. Demikian Kadishub Kota Palu. (TIM)






