PALU,netiz.id – – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi terhadap Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, karena dinilai memberangus kebebasan pers. Penolakan terhadap revisi UU tersebut digelar di Tugu Nol Kilometer Jalan Hasanudin, Kota Palu, Jumat (24/05/24).
Puluhan jurnalis dari berbagai organisasi profesi, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng, berkumpul dalam aksi demo tersebut. Mereka membawa berbagai poster dan tulisan, di antaranya “Tolak Revisi RUU Penyiaran”. Bahkan, sebagian jurnalis meletakkan kartu persnya di jalan sebagai bentuk protes.
Koordinator lapangan (Korlap) Aliansi Jurnalis Sulteng, Andi Saiful, mengatakan, Mengapa RUU Penyiaran problematik dan layak ditolak? Perluasan definisi penyiaran dalam draf revisi UU Penyiaran versi rapat Badan Legislasi (Baleg) pada 27 Maret 2024 memperluas definisi penyiaran dengan mencakup teknologi digital seperti internet, yang sebelumnya tidak termasuk dalam UU Penyiaran 2002.
“Ini menambah subjek hukum baru, yaitu ‘Platform digital penyiaran’, yang berpotensi mengancam kebebasan pers dan berekspresi di platform digital,” kata Andi dalam orasinya.
Selain itu, dia menyebutkan, pasal 50B ayat 2(c) dalam draf revisi tersebut melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, yang bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 UU Pers yang menjamin kemerdekaan pers tanpa penyensoran.
“Larangan tersebut jelas menyasar kerja-kerja jurnalisme investigasi, baik di media arus utama maupun di platform digital, membungkam kemerdekaan pers,” tambahnya.
“Oleh karena itu, AJI Palu, PFI Palu, IJTI Sulteng, dan AMSI Sulteng menolak draf revisi UU Penyiaran Maret 2024 dan meminta DPR menangguhkannya hingga periode mendatang,” imbuhnya.
Ketua AJI Palu, Yardin Hasan, mengatakan bahwa penolakan terhadap RUU Penyiaran bukan untuk kepentingan jurnalis semata, tetapi juga memperjuangkan kepentingan masyarakat. “Sebab dari ujung semua ini, masyarakat yang akan rugi karena tidak mendapatkan informasi terbaik dan kredibel,” katanya.
Ia juga mengatakan, Di ujung pemerintahan Joko Widodo, kita mendapatkan kado pahit. Ini adalah regulasi buruk dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia. “Presiden Joko Widodo di ujung pemerintahannya membungkam demokrasi, membatasi kebebasan berpendapat dengan aturan yang tidak masuk akal,” pungkasnya.
Salah satu peserta aksi dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng), Taufik, dalam orasinya mengatakan, “Bila revisi RUU Penyiaran disahkan, maka berita-berita berkualitas tidak akan dinikmati.”
“Maka koalisi Jurnalis menolak revisi RUU Penyiaran, karena tidak ada jaminan pemberitaan berkualitas dan kritik terhadap negara ketika revisi UU tersebut disahkan oleh negara,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa revisi RUU Penyiaran adalah upaya pembungkaman kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh negara. “Oleh karena itu, pihaknya dari organisasi masyarakat sipil (CSO) turut bersolidaritas terhadap sikap jurnalis yang menolak revisi Undang-undang Penyiaran,” tambahnya.
Aksi demo serupa juga dilakukan oleh para jurnalis di berbagai daerah untuk menolak RUU Penyiaran tersebut. (*)






