Jumat, 3 Juli 2026

Wali Kota Palu Mengukuhkan dan Menyerahkan SK kepada 27 PPPK

Secara simbolis, Wali Kota Palu serahkan SK kepada PPPK di ruang Bantaya Kantor Wali Kota Palu. Rabu (22/11/23). Photo: Humas Pemkot Palu.

PALU,netiz.id — Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE, secara simbolis mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 27 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kota Palu yang digelar di ruang Bantaya Kantor Wali Kota Palu. Rabu (22/11/23)

Dalam arahannya, Wali Kota menekankan pentingnya kinerja yang optimal dari PPPK sebagai bagian integral dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wali Kota Hadianto menyampaikan bahwa kualitas ASN menentukan kinerja pemerintah, dan mengingatkan para PPPK untuk bekerja dengan sungguh-sungguh. Ia juga mengajak mereka untuk menjadikan status ASN sebagai pekerjaan utama, mengingat potensi Kota Palu yang belum sepenuhnya tergarap.

Wali Kota menyoroti tantangan jumlah ASN yang besar, namun mengingatkan bahwa kesuksesan berasal dari dedikasi dan kerja keras.

Orang nomor satu di Kota Palu itu berpesan agar PPPK tidak hanya berpuas diri, melainkan terus berupaya dan menganggap pengabdian mereka sebagai amal jariyah. (TIM)