Minggu, 3 Mei 2026
Daerah  

Mulai Agustus, Pemkot Palu Resmi Terapkan Aturan Larangan Kemasan Plastik Sekali Pakai

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, M Arif Lamakarate, saat memaparkan edaran Wali Kota Palu, terkait pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai, di harapan sejumlah wartawan di Kantor Wali Kota Palu, Rabu, 26 Juli 2023. Photo : netiz.id

PALU,netiz.id — Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, M Arif Lamakarate, dengan tegas mengumumkan bahwa Pemerintah Kota Palu telah menerbitkan aturan baru terkait pembatasan penggunaan kemasan plastik sekali pakai dan styrofoam di seluruh wilayah kota. Aturan ini berlaku untuk semua pihak, termasuk instansi pemerintah dan masyarakat mulai Agustus bulan depan.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Palu, tercantum beberapa poin penting yang harus ditaati oleh masyarakat. Salah satunya adalah kewajiban untuk mengurangi penggunaan kemasan plastik sekali pakai yang banyak digunakan dalam aktivitas jual beli. Langkah ini diambil karena kemasan plastik sekali pakai sulit terurai dan berpotensi mengganggu kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya.

M Arif juga menekankan pada para pedagang, pemilik, dan pengelola toko modern atau pusat perbelanjaan di Kota Palu untuk menghindari penggunaan kemasan plastik sekali pakai sebagai wadah barang bawaan.

“Sebagai alternatif, disarankan agar mereka menyediakan kantong belanja yang ramah lingkungan dan dapat digunakan kembali (reusable bag),” Ucap Kadis saat konfrensi Pers di Ruangan Pressroom Kota Palu. Rabu (26/7/23)

Dalam menghadapi aturan baru ini, Kata Kadis, masyarakat diharapkan turut berperan aktif dengan membawa kantong belanja sendiri saat berbelanja, baik di pasar tradisional maupun pusat perbelanjaan modern.

Selain itu, Lanjut Kadis, aturan mengenai penggunaan kantong plastik sekali pakai juga berlaku untuk restoran, warung makan, dan pembungkus obat di apotek.

“Pemerintah Kota Palu menegaskan bahwa akan memberlakukan sanksi administratif bagi para pelaku usaha yang sengaja melanggar aturan ini. Sanksi tersebut mencakup teguran, denda uang, dan bahkan pencabutan izin usaha. Sanksi maksimal yang dikenakan mencapai Rp 5 juta dan dana tersebut akan masuk ke badan pendapatan daerah.” Jelasnya

Kadis menambahkan dalam upaya menyosialisasikan aturan ini, pihak berwenang termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), satgas Adipura, Lurah, dan RT/RW akan bergerak aktif dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk mengurangi jumlah sampah kemasan plastik yang dapat menyebabkan banjir dan dampak lingkungan negatif lainnya.

M Arif berharap bahwa masyarakat tidak hanya takut dengan sanksi, tetapi juga memahami dampak buruk dari pembuangan sampah plastik sembarangan. Sosialisasi tentang aturan baru ini akan berlangsung hingga akhir Agustus agar semua pihak memahami dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

“Dengan kesadaran bersama, diharapkan upaya mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan styrofoam akan berhasil dan memberikan dampak positif bagi lingkungan dan kesehatan manusia.” Demikian Kepala Dinas Lingkungan Hidup. (KB)