SIDRAP,netiz.id — Seorang remaja perempuan AM (15) di Sidrap, Sulawesi Selatan, menjadi korban pemerkosaan oleh pamannya dan sepupunya. Kejadian tersebut mengakibatkan AM hamil selama dua bulan.
Menurut keterangan Maria, bibi dari AM, mereka telah melaporkan kepolisian mengenai tindakan bejat yang dilakukan oleh paman dan sepupu korban. Perbuatan pemerkosaan pertama kali dilakukan oleh paman korban, AS, sebanyak tiga kali sejak tahun 2022 seperti dilansir detik.com. Jum’at kemarin (7/7/23).
Maria menjelaskan bahwa pelaku, AS, sering mengancam akan membunuh korban jika dia memberitahu siapa pun tentang perbuatan bejat yang dialaminya. Ancaman tersebut membuat korban merasa tak berdaya dan tidak bisa menolak.
Selain itu, Maria juga mengungkapkan bahwa sepupu korban, TS, anak dari AS, juga turut melakukan pemerkosaan terhadap korban. TS melakukan tindakan tersebut sebanyak tiga kali.
Perbuatan bejat yang dilakukan oleh para pelaku telah menimbulkan rasa malu bagi korban. Kasus ini telah dilaporkan kepada kepolisian dan saat ini sedang dalam proses penanganan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Zakariah, membenarkan adanya laporan mengenai kasus persetubuhan di bawah umur tersebut.
“Pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi yang terkait dalam kasus ini.” Demikian AKP Zakariah. (KB/*)




