Sabtu, 2 Mei 2026
Daerah  

Bapenda Donggala Intensifkan Pemungutan Pajak Reklame untuk Capai Target

“Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jenis reklame yang dikenakan pajak meliputi papan billboard, videotron, reklame kain, stiker, selebaran, dan reklame berjalan. Pemerintah daerah juga menargetkan pemungutan pajak dari reklame papan billboard yang dipasang oleh Pertamina, lembaga perbankan, dan ekspedisi barang,” katanya.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.