JAKARTA,netiz.id — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, resmi menyerahkan Surat Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2044 kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, Kamis (19/02/25), di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Penyerahan Persub RTRW Sulawesi Utara ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kepastian tata ruang dan arah pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan. Menteri Nusron menegaskan, RTRW Provinsi harus menjadi pedoman utama dalam penyusunan RTRW Kabupaten/Kota guna mencegah tumpang tindih kebijakan serta penyimpangan pemanfaatan lahan.
“Saya minta Pak Gubernur mengontrol para bupati dan wali kota. Yang belum menyusun RTRW agar segera menyusun. Penyusunannya harus selaras, hanya berbeda skala peta. Masukkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen. Di Sulut sudah 91,14 persen, tinggal diturunkan ke kabupaten/kota. Jangan sampai turun,” tegas Nusron Wahid.
Menurutnya, penguatan LP2B dalam RTRW merupakan bagian dari komitmen perlindungan lahan sawah yang harus dipertahankan secara permanen dan tidak boleh dialihfungsikan. Ketentuan minimal 87 persen lahan untuk LP2B menjadi syarat penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional.
Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan, dari 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, baru tiga daerah yang telah memiliki RTRW. Artinya, masih ada 12 kabupaten/kota yang perlu segera menyusun dan menyesuaikan dokumen tata ruang agar selaras dengan RTRW Provinsi Sulawesi Utara 2025–2044.
“Bicara RTRW berarti kita bicara masa depan. Karena itu, ini harus kita kawal bersama,” ujar Nusron.
Ia menjelaskan, perbedaan RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota terletak pada skala peta. RTRW Provinsi menggunakan skala 1:250.000, RTRW Kabupaten 1:50.000, dan RTRW Kota 1:25.000. Sementara skala yang lebih detail dituangkan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan peta tingkat kecamatan berskala 1:5.000.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menyampaikan apresiasi atas terbitnya Persub yang telah dipersiapkan sejak 2019 tersebut. Dokumen ini selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
“Dengan RTRW yang resmi dan tidak berubah-ubah, investor akan semakin yakin masuk ke Sulawesi Utara. Ini menjadi dasar pembangunan dan kepastian investasi di daerah,” ujar Yulius.
Terbitnya Persub RTRW Sulawesi Utara 2025–2044 diharapkan menjadi fondasi kuat bagi pembangunan berkelanjutan, perlindungan lahan pertanian, serta peningkatan iklim investasi di Bumi Nyiur Melambai. (KB/*)






