JAKARTA,netiz.id — Transformasi digital yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku dan penerapan Sertipikat Elektronik, layanan pertanahan kini lebih cepat, transparan, dan aman.
Salah satu warga Jakarta Barat, Yumiwati (50), mengaku merasakan langsung kemudahan tersebut saat mengurus sertipikat tanahnya tanpa menggunakan jasa kuasa maupun calo.
Dengan memanfaatkan Aplikasi Sentuh Tanahku, Yumiwati dapat memantau perkembangan berkasnya secara real time tanpa harus bolak-balik ke kantor pertanahan.
“Dengan aplikasi Sentuh Tanahku, saya bisa cek apakah sudah selesai atau belum. Kalau statusnya sudah di loket penyerahan, baru saya datang ke kantor,” ujarnya saat mengambil Sertipikat Elektronik melalui program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Sabtu (21/02/26).
Digitalisasi layanan pertanahan yang digencarkan ATR/BPN menjadi solusi untuk memangkas praktik percaloan. Seluruh proses kini dapat dipantau secara daring, mulai dari pengambilan antrean hingga pengecekan status berkas.
Yumiwati menyebut proses pengurusan sertipikatnya selesai kurang dari tujuh hari kerja.
“Belum sampai tujuh hari sudah selesai. Sekarang saya lihat sudah cepat. Harapannya ke depan makin bagus lagi pelayanannya,” katanya.
Langkah transformasi digital ATR/BPN ini dinilai mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan, sekaligus mendorong masyarakat untuk mengurus dokumen secara mandiri.
Tak hanya mempercepat layanan, kehadiran Sertipikat Elektronik juga memberikan rasa aman bagi masyarakat. Ratna Tobing (74), warga Jakarta Barat lainnya, mengaku lebih tenang setelah sertipikat tanahnya beralih ke bentuk elektronik.
Menurutnya, sistem digital membuat data pertanahan lebih terlindungi dan mudah diakses kapan saja.
“Dulu masih berupa berkas fisik, sekarang sudah elektronik, jadi lebih aman. Selain ada fisiknya, sekarang juga ada versi elektroniknya,” ujarnya.
Transformasi Digital ATR/BPN melalui Sertipikat Elektronik dan Aplikasi Sentuh Tanahku menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan layanan pertanahan modern, transparan, dan berbasis teknologi. Upaya ini sekaligus memperkuat perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat di era digital. (KB/*)





