Selasa, 16 Juni 2026

Sentuh Tanahku Permudah Layanan Pertanahan di Yogyakarta

ATR BPN RI
Warga mengakses aplikasi Sentuh Tanahku melalui ponsel untuk mengecek lokasi bidang dan informasi sertipikat tanah secara digital, memanfaatkan layanan pertanahan online yang disediakan Kementerian ATR/BPN. FOTO: istimewa

YOGYAKARTA,netiz.id – Transformasi digital layanan pertanahan semakin dirasakan masyarakat. Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, warga kini dapat mengakses berbagai layanan mulai dari antrean online Kantor Pertanahan (Kantah), pemantauan berkas, hingga pengecekan Sertipikat Elektronik langsung dari ponsel.

Di Kota Yogyakarta, pemanfaatan aplikasi besutan Kementerian ATR/BPN ini semakin meluas. Tak hanya kalangan profesional, masyarakat umum pun mulai merasakan kemudahan layanan pertanahan berbasis digital tersebut.

Lia (35), staf Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), mengaku aplikasi Sentuh Tanahku kini menjadi bagian penting dalam rutinitas kerjanya. Saat ditemui di Kantah Kota Yogyakarta, ia menjelaskan bahwa aplikasi tersebut sangat membantu dalam memantau proses administrasi tanah kliennya secara real time.

“Denah lokasi Sertipikat Elektronik bisa dicari lewat scan barcode, sertipikat hijau juga bisa dicek melalui nomor SHM. Progres berkas jelas terlihat di aplikasi. Antrean layanan juga sekarang pakai Sentuh Tanahku,” ujar Lia.

Menurutnya, fitur pemantauan berkas menjadi keunggulan utama. Baik sertipikat analog maupun Sertipikat Elektronik dapat dicek dalam satu aplikasi, sehingga pekerjaan menjadi lebih efisien tanpa harus bolak-balik ke Kantah.

“Cukup dari handphone, kita bisa tahu berkas sudah sampai tahap mana. Waktu jadi lebih efisien dan pekerjaan lebih terkontrol,” tambahnya.

Kemudahan yang sama juga dirasakan Damayanti (50), warga yang baru pertama kali mengenal aplikasi tersebut saat datang ke Kantah Kota Yogyakarta. Awalnya belum mengetahui adanya layanan digital dari Kementerian ATR/BPN, Damayanti kemudian mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku dengan pendampingan tim Humas dan Protokol ATR/BPN.

“Saya baru tahu ternyata bisa antre online kalau mau ke Kantah. Katanya juga Sertipikat Elektronik bisa dicek dengan scan barcode, dan ternyata lewat aplikasi ini,” ujarnya.

Damayanti sendiri tengah mengurus peningkatan status hak atas tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik. Ia menuturkan sebelumnya harus melengkapi sejumlah dokumen, termasuk legalisasi berkas di balai kota serta pengecekan asal-usul subjek dan objek tanah.

Dengan hadirnya aplikasi Sentuh Tanahku, ia menilai proses layanan pertanahan menjadi lebih transparan dan mudah dipantau.

Digitalisasi layanan melalui Sentuh Tanahku menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kemudahan akses informasi pertanahan bagi masyarakat.

Kini, layanan pertanahan tak lagi sekadar antre di kantor. Cukup lewat genggaman, masyarakat bisa mengakses informasi tanahnya secara cepat, praktis, dan real time. (KB/*)