JAKARTA,netiz.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis (23/01/25). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPR RI ini bertujuan merespons berbagai pengaduan masyarakat terkait persoalan pertanahan.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tengah berfokus pada pembenahan sistem dan peningkatan sumber daya manusia (SDM). Langkah ini, menurutnya, merupakan upaya strategis untuk mencegah terjadinya praktik mafia tanah.
“Sistem dan SDM yang berkualitas adalah kunci untuk menghadang mafia tanah agar tidak leluasa bermain,” ujar Asnaedi.
Hal tersebut juga sejalan dengan arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang mendorong jajarannya untuk memberikan pelayanan cepat, tepat, dan mudah kepada masyarakat. Nusron juga menekankan pentingnya meningkatkan kompetensi SDM sebagai bagian dari reformasi internal. “Kami terus berproses dalam memberikan pelayanan yang semakin baik bagi masyarakat,” tambah Dirjen PHPT.
Selain itu, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), Iljas Tedjo Prijoni, menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN juga menjalin kerja sama erat dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberantas mafia tanah. “Praktik mafia tanah ini sudah sangat terstruktur, masif, dan terorganisir, sehingga diperlukan langkah tegas melalui penegakan hukum,” tegas Iljas.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, yang memimpin jalannya rapat, menyatakan bahwa RDPU menjadi forum penting untuk mencari solusi atas persoalan pertanahan yang kian sering menjadi sorotan publik. “Jika isu ini sering dibahas, artinya ada dua kemungkinan: semakin banyak masalah yang telah kita tangani, atau semakin peduli publik terhadap isu pertanahan,” ungkap Rifqinizamy.
Dalam kesempatan tersebut, Komisi II DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN menyampaikan harapan agar pengaduan masyarakat terkait persoalan pertanahan dapat segera ditindaklanjuti secara tuntas melalui langkah konkret.
Hadir dalam rapat ini Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Reforma Agraria, Reska Oktoberia; Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Shamy Ardian; serta sejumlah Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, baik secara langsung maupun daring. (*)






