Jumat, 12 Juni 2026

Kemenag Usulkan 630 Ribu Formasi PPPK untuk Guru Madrasah Swasta

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno (Youtube: TV Parlemen)
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno (Youtube: TV Parlemen)

JAKARTA,netiz.id — Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan sebanyak 630 ribu formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru madrasah swasta. Usulan tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai aspirasi yang disampaikan para guru terkait kepastian status dan peningkatan kesejahteraan.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Amien Suyitno dalam pertemuan bersama guru madrasah dan anggota DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/02/26).

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah isu strategis dibahas, mulai dari pengangkatan PPPK, batas usia seleksi aparatur sipil negara (ASN), hingga percepatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta dukungan sarana pembelajaran digital.

“Pengusulan PPPK sudah kami tindak lanjuti. Saat ini sedang diproses bersama kementerian terkait. Jumlah yang kami usulkan sekitar 630 ribu guru,” ujar Amien dilansir dari laman resminya.

Ia menjelaskan, proses tersebut memerlukan koordinasi lintas kementerian dan akan berjalan sesuai ketentuan serta regulasi yang berlaku. Kemenag, kata dia, berkomitmen mengawal aspirasi guru madrasah agar dapat direalisasikan melalui mekanisme yang sah.

TPG Akan Dipastikan Cair

Selain usulan PPPK, persoalan keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) juga menjadi perhatian dalam rapat tersebut. Dirjen Pendis menegaskan, secara regulasi pembayaran TPG telah diatur melalui petunjuk teknis (juknis) dan seharusnya dibayarkan setiap bulan.

Namun, pelaksanaan teknis berada di tingkat Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Karena itu, pihaknya akan melakukan pengecekan dan penguatan koordinasi agar pencairan TPG dapat berjalan tepat waktu.

Kemenag juga menekankan pentingnya pendataan guru madrasah secara akurat sebagai dasar percepatan kebijakan afirmasi dan penganggaran. Dengan data yang valid, kebijakan yang diambil diharapkan tepat sasaran serta berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan guru madrasah swasta.

Usulan 630 ribu formasi PPPK ini dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat sumber daya pendidikan keagamaan sekaligus memberikan kepastian status bagi guru madrasah swasta di seluruh Indonesia. (KB/*)