NETIZ.ID,Pinrang – Terjerat kasus Narkoba pada pertengahan tahun 2021 lalu, Seorang oknum personil Polres Pinrang, Bripka SU divonis tujuh tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Pinrang.
Hal ini dikatakan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, Tomy Aprianto saat dikonfirmasi awak media, Kamis (10/2/2022) seperti yang dilansir lintasterkini.com
Didampingi Kasi Pidum Kejari Pinrang Andi Oddang Yakob dan JPU Johana. Tomi sapaan akrabnya mengatakan bahwa benar yang bersangkutan telah dijatuhi vonis tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri Pinrang beberapa waktu lalu
“Tingginya tuntutan maupun vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Pinrang itu dalam kasus ini disebabkan terdakwa terbukti dalam fakta persidangan terlibat dalam kasus Heroin 1 Kg,” Ungkap Tomy
Keterlibatan terdakwa kata dia, Dalam kasus Heroin 1 Kg terbukti dalam fakta persidangan. Kejari Pinrang tuntut delapan tahun, dan ternyata vonisnya hanya rendah setahun dari tuntutan.
Ia melanjutkan bahwa terkait putusan vonis tersebut, terdakwa menyatakan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi.
Jadi sekarang pihak kejari Pinrang tunggu vonis banding tingkat Pengadilan Tinggi. Yang bersangkutan saat ini ditahan di rutan Klas IIB Pinrang. Demikian Tomy
Sementara Humas Rutan Klas IIB Pinrang, Anaruddin yang dikonfirmasi, Jum’at (11/2/2022), membenarkan jika Bripka SU saat ini ditahan di Rutan Klas IIB Pinrang.
Benar bahwa saat ini, Bripka SU ditahan di Rutan Pinrang dan sedang dalam proses banding. Demikian Anaruddin lewat pesan singkatnya via seluler. (KB/*)
Sumber : Lintasterkini.com