Menu

Mode Gelap

Daerah · 26 Jan 2022

Terkuak Dalam RDP, Material Hasil Tambang Asal Hutan Lindung Oyom Tidak Miliki IPR. Ca’ Imin Angkat Bicara


					Anggota komisi III DPRD Sulteng, Muhaimin Yunus Hadi Perbesar

Anggota komisi III DPRD Sulteng, Muhaimin Yunus Hadi

NETIZ.ID,Palu – Anggota , Muhaimin Yunus Hadi angkat bicara terkait penyelundupkan Puluhan Ton material didalam TEMAS dengan nomor segel Temas line 1922351 memiliki ijin berupa IPR dari Gorontalo yang berisi bebatuan yang diduga mengandung Bahan tembaga (CU) akan dikirim keluar daerah.

Pada saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kehutanan, ESDM dan terkait Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di ruang sidang utama. Selasa (25/1/)

Muhaimin Yunus Hadi mengatakan bahwa Kepolisian Daerah Sulteng berdalih atas kejadian tersebut dengan menyebutkan bahwa hasil tambang asal Desa Oyom kecamatan Lampasio Kabupaten Tolitoli memiliki dokumen yang lengkap.

“Apa yang diungkapkan Polda Sulteng ,Kombes Didik Supranoto melalui siaran persnya terkait hasil pemeriksaan dokumen material hasil tambang jenis tembaga (Cu) yang ditahan pada pelabuhan peti kemas di Pantoloan sebagai material yang punya “Izin” adalah bohong ,hal ini saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dan Polda Sulteng,” Beber Politisi PAN asal saat ditemui usai RDP.

Ia melanjutkan bahwa pihaknya menduga ada pembiaran yang dilakukan oleh Aparat penegak Hukum dalam kasus pertambangan ilegal khususnya yang di desa Oyom.

Khusus material kata dia, bahwa dalam Kontainer yang diklaim Polda Sulteng memiliki legalitas, Secara tegas Politisi PAN ini mengatakan sebuah pembohongan Publik. hal ini berdasarkan keterangan dari Dinas Energi dan Sumberdaya Alam (ESDM) propinsi Sulawesi Tengah yang turut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh gabungan Komisi tersebut.

“Pada saat kami RDP, Dinas ESDM menyampaikan bahwa tidak ada IPR dari Gorontalo, jadi patut diduga pernyataan Kabidhumas itu Bohong dan terkesan terburu-buru, sehingga saya menyimpulkan lemahnya kewenangan hukum bagi kita di Sulawesi Tengah,” Ungkapnya ca’ Imin sapaan akrabnya

Ia juga meminta ketegasan aparat penegak hukum dalam menyikapi kasus ini secara serius dan transparan , pihaknya akan terus mengawasi perkembangan kasus Kontainer berisi material tersebut.

“Tadi waktu RDP, Polda Sulteng sudah menjelaskan bahwa itu sudah sesuai dan benar, mereka telah melakukan investigasi dan memeriksa beberapa pihak dan menyimpulkan bahwa material tersebut legal dan mempunyai dokumen, tetapi yang saya melihat setelah RDP ini, ini sebenarnya illegal ,artinya ini tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam undang-undang,” Ungkapnya.

Ia juga meminta kepada pihak Polda Sulteng untuk tetap mengamankan Kontainer berisikan Material Tembaga tersebut di pelabuhan Pantoloan sebagai salah satu barang bukti yang terus akan didalami kebenaran dokumennya. Demikian Ca’Imin

Sementara itu Wakapolda Sulteng Brigjen Hery Santoso berjanji akan terus mendalami lebih serius lagi terkait kasus Kontainer berisi material tembaga tersebut. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Tagih Utang Berujung Maut, Pria di Bahomante Morowali Tewas Ditikam

18 April 2025 - 08:45

Polres Morowali

Pemerintah Provinsi Sulteng Keluarkan Izin WIUP Tambang Pasir dan Batuan di Hilir Sungai Palu

18 April 2025 - 07:28

Teluk Palu

Anggota DPRD Donggala, Andi Arman Hadiri O2SN dan FLS2N, Apresiasi Potensi Anak Sojol

18 April 2025 - 07:14

Andi Arman

Ketua DPRD Sulteng Pantau Langsung PSU di Parigi Moutong

17 April 2025 - 22:01

Arus Abdul Karim

Atasi Krisis Energi, Gubernur Sulteng Dorong Pembangunan SPPBE di Poso

17 April 2025 - 20:24

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Reses M. Sultan Amin B, Warga Siranindi Desak Perbaikan Infrastruktur dan Pemutihan PBB

17 April 2025 - 17:37

M Sultan Amin B
Trending di Daerah