NETIZ.ID,Palu – Anggota komisi III DPRD Sulteng, Muhaimin Yunus Hadi angkat bicara terkait penyelundupkan Puluhan Ton material didalam kontainer TEMAS dengan nomor segel Temas line 1922351 memiliki ijin berupa IPR dari Gorontalo yang berisi bebatuan yang diduga mengandung Bahan tembaga (CU) akan dikirim keluar daerah.
Pada saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kehutanan, ESDM dan Polda Sulteng terkait Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di ruang sidang utama. Selasa (25/1/2022)
Muhaimin Yunus Hadi mengatakan bahwa Kepolisian Daerah Sulteng berdalih atas kejadian tersebut dengan menyebutkan bahwa hasil tambang asal hutan lindung Desa Oyom kecamatan Lampasio Kabupaten Tolitoli memiliki dokumen yang lengkap.
“Apa yang diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng ,Kombes Didik Supranoto melalui siaran persnya terkait hasil pemeriksaan dokumen material hasil tambang jenis tembaga (Cu) yang ditahan pada pelabuhan peti kemas di Pantoloan sebagai material yang punya “Izin” adalah bohong ,hal ini terungkap saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah OPD dan Polda Sulteng,” Beber Politisi PAN asal Kabupaten Poso saat ditemui usai RDP.
Ia melanjutkan bahwa pihaknya menduga ada pembiaran yang dilakukan oleh Aparat penegak Hukum dalam kasus pertambangan ilegal khususnya yang di desa Oyom.
Khusus material kata dia, bahwa dalam Kontainer yang diklaim Polda Sulteng memiliki legalitas, Secara tegas Politisi PAN ini mengatakan sebuah pembohongan Publik. hal ini berdasarkan keterangan dari Dinas Energi dan Sumberdaya Alam (ESDM) propinsi Sulawesi Tengah yang turut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh gabungan Komisi tersebut.
“Pada saat kami RDP, Dinas ESDM menyampaikan bahwa tidak ada IPR dari Gorontalo, jadi patut diduga pernyataan Kabidhumas itu Bohong dan terkesan terburu-buru, sehingga saya menyimpulkan lemahnya kewenangan hukum bagi kita di Sulawesi Tengah,” Ungkapnya ca’ Imin sapaan akrabnya
Ia juga meminta ketegasan aparat penegak hukum dalam menyikapi kasus ini secara serius dan transparan , pihaknya akan terus mengawasi perkembangan kasus Kontainer berisi material tersebut.
“Tadi waktu RDP, Polda Sulteng sudah menjelaskan bahwa itu sudah sesuai dan benar, mereka telah melakukan investigasi dan memeriksa beberapa pihak dan menyimpulkan bahwa material tersebut legal dan mempunyai dokumen, tetapi yang saya melihat setelah RDP ini, ini sebenarnya illegal ,artinya ini tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam undang-undang,” Ungkapnya.
Ia juga meminta kepada pihak Polda Sulteng untuk tetap mengamankan Kontainer berisikan Material Tembaga tersebut di pelabuhan Pantoloan sebagai salah satu barang bukti yang terus akan didalami kebenaran dokumennya. Demikian Ca’Imin
Sementara itu Wakapolda Sulteng Brigjen Hery Santoso berjanji akan terus mendalami lebih serius lagi terkait kasus Kontainer berisi material tembaga tersebut. (KB/*)