PALU,netiz.id — Kecam kekerasan seksual terhadap seorang anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sejumlah aktivis perempuan tergabung dalam Gerakan Perempuan Bersatu Sulawesi Tengah (Sulteng) dorong kasus ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda).
Hal itu diungkapkan oleh juru bicara Gerakan Perempuan Bersatu Sulteng, Soraya Sultan kepada sejumlah wartawan, Selasa (17/1/2023).
Soraya sapaan akrabnya mengatakan bahwa Korban yang masih berusia 13 tahun ini diduga mendapat tindakan kekerasan seksual oleh 13 orang lelaki biadab dan sebagian besar orang dewasa.
“Serangan atas tubuh perempuan termasuk anal adalah kejahatan luar biasa. Ini menyangkut kehidupan korban dan keluarganya. Korban menjadi sasaran kekerasan seksual sejumlah lelaki seperti modus gang rape,” Ujarnya
Soraya menyebutkan Gang rape merupakan istilah yang merujuk pada bentuk kejahatan kekerasan seksual terhadap satu korban sementara pelakunya lebih dari satu atau banyak orang.
Soraya juga menjelaskan, negara secara tegas tidak menoleransi segala bentuk kekerasan terhadap anak khususnya kekerasan seksual.
Hal itu kata dia, tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak maupun UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan pengenaan hukuman terhadap pelaku harus diperberat 1/3 dari sanksi awal jika kekerasan seksual dilakukan secara berkelompok.
Menurut Soraya, Saat ini korban mengalami trauma hingga luka fisik. Belum lagi beban pikirannya akibat cara pandang sebagian masyarakat yang diskriminatif atas kasus ini.
Ia menyebutkan lagi sejak dilaporkan pada 11 Januari 2023, Soraya menyebut kasus ini telah ditangani Kepolisian Resor (Polres) Tojo Una-Una.
Ia juga mengajak seluruh pihak agar pemerintah provinsi maupun kabupaten memberikan dukungan sepenuhnya kepada korban dan keluarganya sesuai amanat undang-undang.
Soraya juga menegaskan bahwa Gerakan Perempuan Bersatu juga mendesak Kapolda Sulteng, Irjen Rudy Sufahriadi berkomitmen menuntaskan dan tetap mengawal kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Touna.
“Kami mewakili Gerakan Perempuan Bersatu meminta Polda Sulteng agar mengawal ketat proses penyelidikan,” Tegasnya
“Jika ada keluarga pelaku menekan kepolisian untuk mengaburkan fakta kejadian, kami mendesak kapolda menarik proses penyelidikan dari Polres Touna ke Polda Sulteng. Ini menjadi kekhawatiran kami,” Tuturnya menambahkan.
Menurutnya lagi, jangan sampai kasus ini mengendap. Karena informasi yang ia terima, ada orang besar di balik 13 orang tersangka.
Kemudian, ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Touna untuk tidak membully korban maupun keluarganya.
Terakhir, ia juga meminta sekaligus berharap kepada media lokal cetak maupun elektronik mengedepankan prinsip penegakan HAM serta keberpihakan kepada korban dalam memberitakan kasus tersebut.
“Kami meminta Polres Touna melaksanakan penyelidikan secara transparan dan mengutamakan kepentingan korban,” Pungkasnya. (KB)