MOROWALI,netiz.id — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bahodopi, Polres Morowali kembali mencatatkan prestasi dalam pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolsek Bahodopi, Ipda Moh. Iqbal, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu pagi, (23/04/25) mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka yang terlibat dalam aksi curas di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, yakni di Lorong Maleo, Desa Bahodopi, dan Desa Bahomakmur.
Kedua pelaku berinisial QH (24) dan MA (22) melakukan aksinya dengan menggunakan senjata tajam jenis badik serta senjata api jenis airsoft gun.
“Setelah menerima laporan masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan bersama tim Resmob Polres Morowali. Alhasil, kedua pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Ipda Iqbal didampingi Kasi Humas Polres Morowali, Ipda Abd Hamid Dg Mapato, dan Kanit Reskrim Polsek Bahodopi.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk airsoft gun, satu bilah badik, satu unit sepeda motor Yamaha NMax berwarna merah, STNK, sebuah cincin, telepon genggam, dan kunci sepeda motor.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, aksi kejahatan tersebut dilakukan karena alasan ekonomi dan lilitan utang.
Kini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-1, ke-2, dan ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)