Sabtu, 27 Juni 2026

Polres Donggala Bongkar Jaringan TPPO, Modus Pekerja Migran ke Arab Saudi

Kapolres Donggala memimpin konfrensi Pers di runag rupatama Mako Polres Donggala. Kamis (17/7/23). Photo : netiz.id

DONGGALA,netiz.id — Kepolisian Resort Donggala berhasil mengungkap dan membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang beroperasi dengan modus menyelundupkan pekerja migran ke Arab Saudi. Kasus ini diungkapkan oleh Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria Wisnuwardhana, dalam sebuah konferensi pers di ruang aula Rupatama Mako Polres Donggala. Kamis (27/7/2023), yang turut didampingi oleh Kasat Humas dan Kasat Reskrim.

Kapolres Donggala menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada bulan Februari 2023, ketika korban M menemukan unggahan di media sosial Facebook dari seseorang bernama L, yang menawarkan pekerjaan sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi. Setelah berkomunikasi dengan L, korban M kemudian dihubungi oleh tersangka S yang menawarkan kesempatan menjadi TKW.

Kronologis penangkapan tersangka pun diungkapkan oleh Efos. Setelah proses komunikasi dan persiapan dokumen persyaratan selesai, L membawa korban ke rumah tersangka N di Jalan Pue Bongo, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Di sana, korban diwawancarai dan menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diberangkatkan ke Jakarta dengan tiket pesawat oleh tersangka S untuk bertemu dengan suaminya, N.

Di Jakarta, korban melengkapi dokumen paspor dan visa, dan selama 13 hari tinggal di rumah N sebelum akhirnya berangkat ke Arab Saudi pada 16 Maret 2023.

Namun, setibanya di Arab Saudi, korban dijemput oleh seseorang yang tidak dikenal dan dibawa ke tempat penampungan. Setelah 11 hari berlalu, korban dikirim ke majikan yang mempekerjakannya sebagai asisten rumah tangga.

Efos menegaskan bahwa kedua tersangka, N dan S, tidak memiliki izin resmi untuk menyelundupkan pekerja migran Indonesia ke luar negeri. Kasus ini melanggar UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.

“Pelaku juga terbukti memiliki perusahaan ilegal yang dulu pernah bergerak dalam penyaluran jasa tenaga kerja, namun izinnya telah kedaluwarsa sejak tahun 2015,” ungkap Efos.

Pengungkapan kasus TPPO ini mendapat perhatian serius dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Iptu Asep Prandi, Kasat Reskrim Polres Donggala, menjelaskan bahwa proses pengungkapan kasus ini memerlukan waktu dan upaya yang cukup panjang.Seluruh biaya pengurusan dokumen paspor, pemberangkatan, dan lainnya ternyata ditanggung oleh tersangka dengan menggunakan uang dari calon pembeli yang berada di Arab Saudi. Tersangka selama ini telah menerima fee atas jasanya tersebut.

“Kasus ini berakhir dengan korban berhasil kembali ke Indonesia dan tinggal di Kecamatan Sindue. Kedua tersangka akan menghadapi proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Demikian Kasatreskrim Polres Donggala. (KB)