NETIZ.ID,Pinrang — Ibu Rumah Tangga (IRT) berhasil diringkus oleh tim Satresnarkoba Polres Pinrang setelah diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 3Kg.
Kanit II Resnarkoba Polres Pinrang Ipda Syamsul saat melakukan press release. Sabtu (9/7/2022)
Syamsul mengatakan pemilik Narkoba 3kg itu merupakan ibu rumah tangga (IRT) inisial AA (25) warga kelurahan Pekkabata kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang.
“Setelah menerima laporan dari salah satu warga, selanjutnya tim Satresnarkoba langsung bergegas menuju pelabuhan Pare-Pare untuk memantau AA,” Ujarnya
Lebih lanjut, Kemudian AA menuju kediamannya saat itu pula Tim Satresnarkoba berhasil meringkus AA yang berada di Lingkungan Massila Kelurahan Pekkabata Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan pada (Jumat, 08/07/2022) sore.red
Syamsul mengungkapkan dari hasil penggeledahan kediaman AA ditemukan tiga bungkus kemasan plastik besar jenis tea China merek Guanyiwan warna hijau yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu.
“Narkoba jenis Sabu ini ditemukan dalam kemasan teh seberat 3Kg. Saat itu pula AA langsung digelaggang ke Polres Pinrang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.
Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Syaharuddin menyebut lokasi tersebut disinyalir sering dijadikan tempat penyimpanan barang terlarang narkoba.
“Info yang didapatkan jika dilokasi tersebut sering menjadi tempat penyimpanan barang ataupun menjadi lokasi transaksi narkotika golongan I jenis sabu-sabu,” Ujarnya.
Syahruddin juga menjelaskan saat penggeledahan di rumah pelaku tim menemukan beberapa barang bukti diantaranya berupa 1 (satu) ember yang berisikan 7 (tujuh) bungkus gula pasir, 9 (sembilan) bungkus Milo dan dibawa bungkusan gula pasir dan milo tersebut terdapat 3 (tiga) plastik besar tea cina merek quanyinwan berwarna hijau yang telah di plaster bening yang diduga berisikan Narkotika golongan I jenis shabu sejumlah 3kg.
Sementara itu, Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mostafa, mengapresiasi jajaran Satresnarkoba atas pengungkapan tersebut. Ia menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan peredaran narkoba.
“Saya tekankan kepada seluruh pelaku tindak kejahatan diwilayah hukum Polres Pinrang Polda Sulsel, tidak ada ruang bagi mereka,” Tegas Kapolres Pinrang
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (KB/*)