Menu

Mode Gelap

Daerah · 9 Jul 2022

Polisi Pinrang Ringkus IRT Pemilik Narkoba 3 Kg di Pekkabata


					Polisi Pinrang Ringkus IRT Pemilik Narkoba 3 Kg di Pekkabata Perbesar

NETIZ.ID,Pinrang — Ibu Rumah Tangga (IRT) berhasil diringkus oleh tim setelah diduga membawa jenis sabu-sabu seberat 3Kg.

Kanit II Resnarkoba Polres Pinrang Ipda Syamsul saat melakukan press release. Sabtu (9/7/2022)

Syamsul mengatakan pemilik Narkoba 3kg itu merupakan ibu rumah tangga (IRT) inisial AA (25) warga Pekkabata kecamatan Duampanua .

“Setelah menerima laporan dari salah satu warga, selanjutnya tim Satresnarkoba langsung bergegas menuju pelabuhan Pare-Pare untuk memantau AA,” Ujarnya

Lebih lanjut, Kemudian AA menuju kediamannya saat itu pula Tim Satresnarkoba berhasil meringkus AA yang berada di Lingkungan Massila Kelurahan Pekkabata Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang pada (Jumat, 08/07/2022) sore.red

Syamsul mengungkapkan dari hasil penggeledahan kediaman AA ditemukan tiga bungkus kemasan plastik besar jenis tea merek Guanyiwan warna hijau yang diduga golongan satu jenis sabu.

ini ditemukan dalam kemasan teh seberat 3Kg. Saat itu pula AA langsung digelaggang ke Polres Pinrang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.

Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Syaharuddin menyebut lokasi tersebut disinyalir sering dijadikan tempat penyimpanan barang terlarang narkoba.

“Info yang didapatkan jika dilokasi tersebut sering menjadi tempat penyimpanan barang ataupun menjadi lokasi transaksi narkotika golongan I jenis sabu-sabu,” Ujarnya.

Syahruddin juga menjelaskan saat penggeledahan di rumah pelaku tim menemukan beberapa barang bukti diantaranya berupa 1 (satu) ember yang berisikan 7 (tujuh) bungkus gula pasir, 9 (sembilan) bungkus Milo dan dibawa bungkusan gula pasir dan milo tersebut terdapat 3 (tiga) plastik besar tea cina merek quanyinwan berwarna hijau yang telah di plaster bening yang diduga berisikan Narkotika golongan I jenis shabu sejumlah 3kg.

Sementara itu, Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mostafa, mengapresiasi jajaran Satresnarkoba atas pengungkapan tersebut. Ia menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan peredaran narkoba.

“Saya tekankan kepada seluruh pelaku tindak kejahatan diwilayah hukum Polres Pinrang Polda Sulsel, tidak ada ruang bagi mereka,” Tegas Kapolres Pinrang

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 159 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Muhammadiyah Kota Palu Soroti Lokasi Festival Persahabatan Peter Youngren

12 Januari 2025 - 10:32

PD MUHAMMADIYAH KOTA PALU

Sekkot Palu Apresiasi IKAPTK: Purna Praja Perekat Bangsa dan Pelayan Masyarakat

12 Januari 2025 - 09:42

Pemkot Palu

Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura Sambut Estafet Kepemimpinan Anwar Hafid

12 Januari 2025 - 09:21

Anwar Hafid

Anwar Hafid Jenguk Mantan Gubernur Bandjela Paliudju di RS Undata

11 Januari 2025 - 18:55

ANWAR HAFID

DB Lubis Diberi Waktu 7 Hari untuk Banding

11 Januari 2025 - 13:06

Pengadilan Negeri (PN)/PHI/Tipikor Palu

Semarak Drum Band IPDN: Sekkot Palu Harapkan Anak Daerah Lebih Banyak Masuk IPDN

11 Januari 2025 - 11:10

Irmayanti Pettalolo
Trending di Daerah