Menu

Mode Gelap

Daerah · 9 Jul 2022

Polisi Pinrang Ringkus IRT Pemilik Narkoba 3 Kg di Pekkabata


					Polisi Pinrang Ringkus IRT Pemilik Narkoba 3 Kg di Pekkabata Perbesar

NETIZ.ID, (IRT) berhasil diringkus oleh tim Satresnarkoba Polres Pinrang setelah diduga membawa jenis seberat 3Kg.

Kanit II Resnarkoba Polres Pinrang Ipda Syamsul saat melakukan press release. Sabtu (9/7/2022)

Syamsul mengatakan pemilik Narkoba 3kg itu merupakan ibu rumah tangga (IRT) inisial AA (25) warga kelurahan Pekkabata kecamatan Duampanua .

“Setelah menerima laporan dari salah satu warga, selanjutnya tim Satresnarkoba langsung bergegas menuju pelabuhan Pare-Pare untuk memantau AA,” Ujarnya

Lebih lanjut, Kemudian AA menuju kediamannya saat itu pula Tim Satresnarkoba berhasil meringkus AA yang berada di Lingkungan Massila Kelurahan Pekkabata Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan pada (Jumat, 08/07/2022) sore.red

Syamsul mengungkapkan dari hasil penggeledahan kediaman AA tiga bungkus kemasan plastik besar jenis tea China merek Guanyiwan warna hijau yang diduga narkotika golongan satu .

ini ditemukan dalam kemasan teh seberat 3Kg. Saat itu pula AA langsung digelaggang ke Polres Pinrang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.

Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Syaharuddin menyebut lokasi tersebut disinyalir sering dijadikan tempat penyimpanan barang terlarang narkoba.

“Info yang didapatkan jika dilokasi tersebut sering menjadi tempat penyimpanan barang ataupun menjadi lokasi transaksi narkotika golongan I jenis sabu-sabu,” Ujarnya.

Syahruddin juga menjelaskan saat penggeledahan di rumah pelaku tim menemukan beberapa barang bukti diantaranya berupa 1 (satu) ember yang berisikan 7 (tujuh) bungkus gula pasir, 9 (sembilan) bungkus Milo dan dibawa bungkusan gula pasir dan milo tersebut terdapat 3 (tiga) plastik besar tea cina merek quanyinwan berwarna hijau yang telah di plaster bening yang diduga berisikan Narkotika golongan I jenis shabu sejumlah 3kg.

Sementara itu, Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mostafa, mengapresiasi jajaran Satresnarkoba atas pengungkapan tersebut. Ia menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan .

“Saya tekankan kepada seluruh pelaku tindak kejahatan diwilayah hukum Polres Pinrang Polda Sulsel, tidak ada ruang bagi mereka,” Tegas Kapolres Pinrang

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 161 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

DPRD Donggala Temui Wamen Sosial, Usulkan Bantuan untuk Pengentasan Kemiskinan

24 April 2025 - 20:52

DPRD DONGGALA

Gubernur Sulteng Terima Kunjungan Dubes Ceko, Bahas Penguatan Kerja Sama Bilateral

24 April 2025 - 17:15

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Anwar Hafid Gandeng Republik Ceko, Sulteng Siap Tancap Gas Kerja Sama Internasional

24 April 2025 - 12:59

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid,

Korupsi Proyek Jalan Mbulava, Kejari Donggala Lanjutkan ke Penyidikan

24 April 2025 - 10:56

Ikram

PN Donggala Tolak Praperadilan Fatmah dalam Kasus Korupsi PNPM di Sigi

24 April 2025 - 10:13

PN Donggala

Demi Warga, Gubernur Sulteng Minta Tambahan Kuota BBM dan LPG ke Pertamina

24 April 2025 - 08:13

Gubernur Sulteng
Trending di Daerah