NETIZ.ID,Poso — Pengadilan Negeri (PN) Poso gelar sidang perdana atas kematian Nugi bocah berumur 3 tahun asal Desa Tolambo, Kecamatan Pamona Tenggara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Dengan terdakwa GND Pasca pelimpahan perkara atau pelimpahan berkas P21 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso medio Februari lalu, GND sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Poso L.B Hamka melalui Kasi Pidum Muhammad Amin. bahwa Agenda sidang besok, Selasa 29 Maret 2022 yang sudah dijadwalkan oleh PN
Muhammad Amin menyampaikan bahwa besok (Selasa) sidang pertama kasus Nugi digelar di Pengadilan, jadwalnya besok pembacaan dakwaan. Senin (28/3/2022)
Lebih lanjut, Kata Kasi Pidum bahwa dalam perkara ini selain dirinya menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk oleh Kejari Poso, dalam sidang yang digelar hari ini Kepala Kejaksaan Negeri Poso juga hadir bertindak sebagai JPU hadir dalam persidangan kasus yang sempat viral setahun lalu.
“Pada sidang besok, saya menjadi JPU dalam perkara ini. Mungkin Pak Kajari juga hadir dalam persidangan nanti,” Demikian Kasi Pidum. (KB/PL/*)